Faktabandung.id, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengakselerasi penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Saat ini, tim penyidik Jampidsus tengah fokus melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat praktik pemberian izin ilegal tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa proses audit ini dilakukan dengan menggandeng lembaga terkait.
“Sekarang sedang proses juga bersamaan dengan perhitungan kerugian negara di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” kata Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu.
Pencocokan Data Kawasan Hutan
Selain penghitungan kerugian finansial, penyidik juga sedang mendalami aspek teknis kewilayahan. Syarief mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempelajari data-data yang sebelumnya telah dicocokkan dengan data milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Langkah ini krusial untuk memverifikasi status lahan yang dijadikan area pertambangan.
“Yang kemarin kami cocokkan dengan yang ada di Kementerian Kehutanan itu adalah masalah luasan hutan, titik-titiknya, di tempat tambang itu. Itu yang kami lakukan,” ucapnya.
Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan validitas data mengenai luasan hutan, lokasi spesifik, serta titik koordinat operasional tambang yang diduga bermasalah. Sebelumnya, pada Rabu (7/1), tim penyidik Jampidsus telah mendatangi Kantor Ditjen Planologi Kemenhut untuk mengambil dan mencocokkan dokumen terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah.
Periksa Mantan Bupati
Dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi izin tambang Konawe Utara ini, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi kunci. Salah satu pihak yang telah dimintai keterangan adalah mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
“Sudah pernah (diperiksa) di Kendari,” tegas Syarief.
Modus Operandi Pelaku
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan modus operandi dalam kasus ini. Penyidikan yang dimulai sejak Agustus dan September 2025 ini menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam penerbitan izin usaha.
“Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung yang bekerja sama dengan instansi terkait,” jelas Anang.
Hingga kini, Kejagung terus mengumpulkan bukti dan dokumen yang diperlukan untuk menuntaskan perkara ini dan menyeret para pelaku ke meja hijau.















