Buntut Viral Toko Roti Tolak Uang Kartal, Bank Indonesia Tegaskan Pembayaran Tunai Wajib Diterima

Ilustrasi - Bank Indonesia tegaskan pembayaran tunai wajib diterima pedagang merespons viral toko roti tolak cash. (Dok. Ist)

Faktabandung.id, NASIONAL – Bank Indonesia (BI) akhirnya buka suara terkait isu penolakan uang tunai yang ramai diperbincangkan publik belakangan ini. Bank sentral menegaskan bahwa pembayaran tunai tetap menjadi instrumen transaksi yang sah dan diperlukan, meskipun saat ini pemerintah tengah gencar mendorong digitalisasi keuangan.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas video viral yang memperlihatkan sebuah gerai roti menolak pembayaran cash dari seorang pelanggan lanjut usia.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa meskipun transaksi nontunai menawarkan kecepatan, kemudahan, dan keamanan dari risiko uang palsu, kondisi Indonesia yang beragam menuntut keberadaan uang tunai.

“Namun demikian, tantangan demografi dan geografis di Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” kata Ramdan Denny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dasar Hukum Penerimaan Rupiah

Ramdan menambahkan bahwa pilihan metode pembayaran, baik tunai maupun nontunai, seharusnya didasarkan pada kenyamanan dan kesepakatan para pihak. Namun, secara hukum, penolakan terhadap mata uang Rupiah tidak dibenarkan.

Hal ini diatur tegas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 33 ayat (2) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima Rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban keuangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.

Kronologi Video Viral

Isu ini bermula dari unggahan video di media sosial Instagram oleh akun @arli_alcatraz. Video tersebut merekam kejadian di sebuah gerai roti yang berlokasi di Halte Transjakarta Monas pada Kamis (18/12).

Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria memprotes petugas kasir karena menolak pembayaran tunai dari seorang konsumen wanita lanjut usia (nenek). Petugas bersikeras transaksi harus menggunakan QRIS.

“Saya secara pribadi menyampaikan keberatan dan merasa dirugikan atas pemberlakuan SOP transaksi pembelian roti yang tidak menerima uang tunai dan harus menggunakan QRIS,” tulis akun tersebut dalam keterangan videonya.

Klarifikasi Pihak Toko Roti

Menanggapi kegaduhan tersebut, pihak manajemen Roti O melalui akun Instagram resminya @rotio.indonesia telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf.

Manajemen menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai awalnya bertujuan untuk memberikan kemudahan akses promo dan potongan harga bagi pelanggan. Namun, atas kejadian ini, pihak manajemen berjanji akan melakukan evaluasi internal agar pelayanan ke depannya menjadi lebih baik dan akomodatif bagi seluruh lapisan konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *