Faktabandung.id, NASIONAL – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia untuk meningkatkan fokus dalam pemberantasan korupsi. Ia menekankan pentingnya penindakan hukum terhadap penyelewengan pada sektor komoditas vital dan kejahatan korporasi yang berdampak langsung pada perekonomian nasional.
Amanat tersebut disampaikan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat memimpin Upacara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa.
Kerugian Negara Tembus Rp 279 Triliun
Dalam pidatonya, Jaksa Agung menyoroti data kerugian negara yang sangat besar akibat praktik rasuah yang masif. Tercatat pada tahun 2024, potensi kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 279,9 triliun. Angka ini menunjukkan dampak kerusakan nyata terhadap pembangunan fasilitas publik dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mengatasi hal tersebut, Jaksa Agung menetapkan tiga konsistensi utama yang harus dipegang oleh Korps Adhyaksa dalam upaya pemberantasan korupsi. Ketiga hal tersebut adalah penindakan yang tepat dan strategis, perbaikan tata kelola pasca-penindakan, serta pemulihan kerugian keuangan negara untuk modal pembangunan.
Febrie menyampaikan bahwa pendekatan yang digunakan harus progresif dan multidisipliner. Tujuannya tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan kedaulatan ekonomi dan menyelamatkan aset negara.
Fokus pada Sumber Daya Alam
Penegakan hukum strategis kini diarahkan pada sektor yang menyentuh kebutuhan vital ekonomi nasional. Salah satu contoh nyata yang menjadi sorotan adalah pengelolaan kekayaan sumber daya alam, seperti nikel, yang rentan terhadap praktik korupsi korporasi.
Selain isu komoditas, Jaksa Agung juga mengingatkan jajarannya mengenai tantangan regulasi baru. Dengan akan berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru pada tahun 2026, jaksa dituntut untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan adaptasi.
“Regulasi baru ini membawa konsekuensi penting bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi, menuntut aparat untuk bekerja lebih profesional, akuntabel, dan berbasis pembuktian yang kuat,” kata Febrie mengutip amanat Jaksa Agung.
Pesan Integritas
Menutup amanatnya, ST Burhanuddin memberikan pesan keras mengenai integritas internal. Ia mengingatkan bahwa upaya membersihkan negara dari korupsi harus dimulai dari kebersihan aparat penegak hukum itu sendiri.
“Pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri kita sendiri. Setiap langkah, setiap keputusan, dan setiap tindakan yang saudara lakukan adalah cermin integritas lembaga. Jagalah kepercayaan rakyat, karena kepercayaan adalah modal utama bagi Kejaksaan untuk menjalankan tugas konstitusionalnya,” ucapnya.
Momentum Hakordia 2025 ini diharapkan menjadi titik tolak untuk memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat sipil guna menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari penyimpangan.















