Sidak Kawasan Industri Ketapang, Kemnaker Temukan 364 TKA Bekerja Tanpa Dokumen RPTKA

etugas Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker saat melakukan pemeriksaan dokumen dan pendataan terhadap tenaga kerja asing di kawasan industri Ketapang, Kalimantan Barat. (Dok. Ist)

Faktabandung.id, NASIONAL – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya terkait implementasi norma penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan industri.

Penegasan ini disampaikan menyusul temuan mengejutkan dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker di Kawasan Industri Ketapang, Kecamatan Pagar Mentimun, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Selasa (11/11) lalu.

Dalam sidak tersebut, tim pengawas menemukan sebanyak 364 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja tanpa pengesahan dokumen RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Ratusan TKA tersebut diketahui berasal dari dua perusahaan berbeda, yakni PT SZCI sebanyak 202 orang dan PT BAP sebanyak 162 orang.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, mengingatkan bahwa kewajiban memiliki dokumen legalitas tersebut telah diatur secara ketat dalam undang-undang.

“(Regulasi ini) Menyatakan bahwa setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan pemerintah pusat. Pengecualian hanya dapat diberikan dalam keadaan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Rinaldi Umar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Hal ini merujuk pada Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menjadi landasan hukum utama dalam penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.

Buntut Kecelakaan Kerja Fatal

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan latar belakang dilakukannya sidak tersebut. Operasi ini merupakan respons cepat pemerintah atas terjadinya kecelakaan kerja yang menewaskan seorang WNA bernama Wang Abao. Ironisnya, korban diketahui juga tidak memiliki dokumen RPTKA yang sah.

“Untuk memastikan kepatuhan kedua perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dilanjutkan hingga 14 November 2025,” ujar Ismail Pakaya.

Namun, proses penegakan hukum di lapangan tidak berjalan mulus. Ismail mengungkapkan bahwa pelaksanaan sidak sempat mengalami hambatan dan resistensi. Salah seorang oknum yang mengaku sebagai pihak pengelola kawasan menolak instruksi petugas untuk mengeluarkan para WNA ilegal tersebut dalam kurun waktu 3×24 jam.

Padahal, instruksi tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan matang mengenai kondisi geografis dan kemampuan mobilitas perusahaan.

“Agar situasi tetap kondusif, pengawas memilih mundur setelah mendapatkan pernyataan dari pihak terkait yang akan menanggung konsekuensi dari penolakan tersebut,” jelas Ismail.

Meskipun sempat ada upaya penghalangan, Kemnaker menegaskan tetap bertindak profesional dan proporsional. Pihaknya memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada kedua perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan TKA sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *