Faktabandung.id, NASIONAL – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mempertegas komitmennya dalam memberdayakan ekonomi kerakyatan. Salah satu langkah strategis yang didorong adalah mengoptimalkan pemanfaatan ruang promosi UMKM pada berbagai infrastruktur publik. Langkah ini dinilai krusial guna memperluas akses pasar serta meningkatkan daya saing pelaku usaha kecil di seluruh penjuru Indonesia.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Infrastruktur Publik dan Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Maman mengingatkan kembali mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk memperkokoh ekosistem bisnis rakyat.
“Regulasi ini mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta untuk memberikan kemudahan dan dukungan nyata kepada para pengusaha UMKM. Salah satu implementasinya adalah kewajiban penyediaan ruang promosi UMKM,” ujar Menteri Maman.
Realisasi Baru Terisi 60 Persen
Merujuk pada amanat PP Nomor 7 Tahun 2021, seluruh elemen mulai dari pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, hingga swasta diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 30 persen dari total area komersial infrastruktur publik sebagai ruang promosi UMKM. Selain itu, regulasi juga mengatur agar biaya sewa yang dibebankan maksimal hanya 30 persen dari harga sewa komersial normal.
Maman memaparkan data terkini di lapangan. Secara alokasi tempat, target sebenarnya telah terlampaui, namun tingkat keterisiannya masih perlu digenjot.
“Saat ini, alokasi ruang UMKM telah mencapai 43 persen atau sekitar 471 ribu meter persegi, tetapi baru 60 persen yang terisi. Rakor ini bertujuan untuk mengoptimalkan keterisian tersebut,” jelas Maman.
Ia tidak memungkiri bahwa masih terdapat sejumlah tantangan yang menyebabkan tingkat keterisian belum maksimal. Kendala tersebut meliputi biaya sewa yang masih dirasa berat, lokasi penempatan yang kurang strategis, hingga masalah standar kualitas produk yang belum seragam.
“Melalui rakor ini, seluruh pihak sepakat mengoptimalkan fasilitas yang belum terisi dan memastikan UMKM dari seluruh provinsi terlibat. Selain itu, kita pastikan UMKM mendapatkan lokasi yang benar-benar sesuai dengan usaha mereka,” katanya.
Peran Kepala Daerah dalam Penyaluran KUR
Selain membahas infrastruktur fisik, Rakor tersebut juga menyoroti aspek permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menteri Maman menekankan peran vital kepala daerah dalam merekomendasikan nasabah baru yang potensial agar program pembiayaan ini dapat menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas.
Sinergi antara penyediaan tempat usaha dan akses modal menjadi kunci keberhasilan pemberdayaan UMKM.
“Sama halnya dengan penyediaan ruang promosi pada infrastruktur publik, peran pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan penyaluran KUR. Kolaborasi yang sinergis dan pendampingan yang lebih intensif menjadi kunci peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM di seluruh Indonesia,” pungkasnya.















