Faktabandung.id, NASIONAL – Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa rencana implementasi Redenominasi Rupiah akan tetap mempertimbangkan waktu yang paling tepat. Bank sentral menegaskan bahwa stabilitas politik, ekonomi, dan sosial, serta kesiapan teknis menjadi faktor krusial sebelum kebijakan tersebut dijalankan.
Kesiapan teknis ini mencakup aspek hukum, logistik, hingga teknologi informasi. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan komitmen BI untuk menjaga stabilitas selama proses ini berlangsung.
“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” kata Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Bank sentral juga memastikan bahwa keseluruhan proses redenominasi ini telah direncanakan secara matang. Langkah ini akan melibatkan koordinasi yang erat antar seluruh pemangku kepentingan terkait.
RUU Masuk Prolegnas
Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah untuk periode 2025-2029. RUU ini diajukan sebagai inisiatif Pemerintah atas usulan dari Bank Indonesia.
Ramdan Denny menambahkan, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan terus melakukan pembahasan intensif mengenai proses dan tahapan redenominasi ke depan.
Bank Indonesia menjelaskan bahwa Redenominasi Rupiah pada intinya adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) rupiah.
BI menegaskan langkah ini sama sekali tidak mengurangi daya beli masyarakat atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
Target Kemenkeu 2027
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga tengah aktif menyiapkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). Kemenkeu menargetkan RUU ini dapat rampung pada tahun 2027.
Penyiapan RUU tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Dalam PMK itu, Kemenkeu menyiapkan empat rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.
PMK tersebut turut menjabarkan urgensi pembentukan RUU Redenominasi. Beberapa di antaranya adalah untuk mencapai efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional, menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi, serta menjaga stabilitas nilai rupiah.
Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas rupiah sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat.















