Program PTSL ATR/BPN: Wujudkan Kepastian Hukum Atas Tanah dan Dukung UMKM

Kementerian ATR menyerahkan sertifikat tanah kepada penggiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (Dok. Ist)

Faktabandung.id, NASIONAL – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggencarkan program strategis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini dirancang untuk memberikan masyarakat kepastian hukum atas tanah, sekaligus mewujudkan ruang hidup yang lebih tertata dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, upaya pendaftaran tanah ini memiliki peran yang sangat fundamental bagi pembangunan nasional.

“Upaya ini jadi fondasi penting dalam menjaga ketahanan wilayah dan pembangunan yang merata di seluruh Indonesia,” kata Harison Mocodompis dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu.

Sejak Januari hingga September 2025, capaian program PTSL telah menyentuh angka sekitar 899 ribu bidang tanah. Meskipun demikian, target untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar 1,5 juta bidang. Angka ini lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang bisa mencapai 3 juta bidang, sebagai bagian dari strategi efisiensi dan penyesuaian terhadap sisa bidang tanah yang belum terdaftar.

Berdasarkan data resmi Kementerian ATR/BPN, total bidang tanah yang telah terdaftar sejak 2017 hingga September 2025 mencapai 123.140.737 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 96.988.146 bidang di antaranya telah resmi bersertifikat.

Harison menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN terus bertransformasi untuk menjadi lembaga yang lebih profesional dan terpercaya dalam melayani masyarakat.

“Kementerian ATR/BPN bertransformasi menjadi lembaga yang melayani, profesional, dan terpercaya. Melalui berbagai program strategis, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian ATR/BPN berupaya memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah, serta ruang hidup yang tertata dan berkelanjutan,” tegas Harison.

Salah satu bukti nyata dampak positif program ini adalah penyerahan sertifikat tanah kepada para penggiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Garut, Jawa Barat, pada akhir September 2025. Penataan aset ini dilakukan melalui program Redistribusi Tanah serta legalisasi aset lainnya, termasuk PTSL.

Dengan memiliki sertifikat yang sah dan diakui negara, para pelaku usaha, khususnya UMKM, diharapkan dapat lebih mudah mengembangkan usahanya, mendapatkan akses permodalan, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan mereka secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *