Pengembalian Uang Kasus Kuota Haji: Khalid Basalamah Ungkap Kronologi, KPK Benarkan

Pendakwah, pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, sekaligus ketua asosiasi bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Khalid Zeed Abdullah Basalamah. (Dok. Ist)

Faktabandung.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah Khalid Basalamah terkait pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta pada hari Senin. Meskipun begitu, Setyo menjelaskan bahwa jumlah uang yang dikembalikan oleh Khalid Basalamah belum diverifikasi oleh KPK.

“Benar,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Khalid Basalamah, yang juga pemilik agen perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, membagikan pengalamannya sebagai saksi kasus ini di kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025. Ia menceritakan dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Awalnya, Khalid dan 122 jemaah Uhud Tour telah membayar visa haji furoda, termasuk biaya penginapan dan transportasi di Arab Saudi. Namun, ia kemudian dihubungi oleh Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, yang menawarkan visa haji khusus. Visa ini diklaim sebagai bagian dari 20.000 kuota tambahan resmi dari Pemerintah Arab Saudi.

“Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP,” kata Khalid.

Untuk mendapatkan keuntungan ini, setiap jemaah harus membayar 4.500 dolar AS. Namun, 37 dari 122 jemaah belum diurus visanya dan diminta membayar tambahan sebesar 1.000 dolar AS per jemaah. Khalid baru menyadari bahwa uang tambahan tersebut merupakan biaya jasa untuk Ibnu Mas’ud.

“Terus saya bilang, kenapa tiba-tiba antum (Ibnu Mas’ud) minta jasa? Dia bilang, antum (Khalid Basalamah) ini kayak orang enggak ngerti,” katanya. “Antum sudah dibantu begini begitu, bahasanya, sambil marah-marah. Antum, ustaz, masa antum enggak paham?” kata Khalid menirukan pernyataan Ibnu Mas’ud.

Khalid mengaku bertanya demikian karena sebagai ustaz, ia harus memahami perbedaan antara halal dan haram. Ibnu Mas’ud kemudian mengancam tidak akan melanjutkan proses visa jemaahnya.

“Pokoknya jemaah Uhud sudah tidak boleh diurus, kecuali mungkin kalau kami bayar itu. Ya sudah kami bayar karena kami enggak mungkin mundur,” jelasnya.

Setelah ibadah haji selesai, Ibnu Mas’ud mengembalikan uang 4.500 dolar AS yang dibayarkan setiap jemaah. Dengan adanya konfirmasi dari KPK, kasus ini semakin terang benderang. Peran Khalid Basalamah dalam pengungkapan kasus korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik. Kisah ini menegaskan kompleksitas dan risiko yang mungkin dihadapi jemaah haji, serta pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Penyelidikan terhadap kasus korupsi kuota haji ini masih terus berlanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *