Faktabandung.id, NASIONAL – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 31 juta rekening bank yang tidak aktif atau dormant dalam periode lima tahun terakhir.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal. Total nilai dari puluhan juta rekening tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp6 triliun.
Langkah pemblokiran ini bertujuan untuk memitigasi risiko penggunaan rekening tak bertuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. PPATK sebelumnya telah mengidentifikasi bahwa rekening dormant sangat rentan disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana, mulai dari penampungan dana hasil kejahatan, praktik jual beli rekening, peretasan, hingga menjadi sarana transaksi narkotika dan korupsi. Dengan adanya pemblokiran ini, pemerintah berupaya hadir untuk menjaga keamanan dana masyarakat.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, memberikan penjelasan rinci mengenai kebijakan yang diambil sepanjang tahun ini.
“Terbanyak dormant adalah 5 tahun ke atas yang kami bekukan. Jumlah rekening terbanyak yang dormant adalah dalam periode 5 tahun atau lebih, ada sebanyak lebih dari 31 juta rekening dengan nilai lebih dari Rp6 triliun,” ujarnya.
Natsir juga meluruskan informasi mengenai jangka waktu pemblokiran. Ia menegaskan bahwa tidak ada kriteria pemblokiran untuk rekening yang baru nganggur selama tiga bulan.
“Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judi online dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,”
Meskipun rekening telah diblokir, PPATK menjamin bahwa uang nasabah di dalamnya tetap aman dan utuh seratus persen. Pemerintah justru mengambil peran aktif untuk melindungi aset tersebut dari penyalahgunaan.
“Jadi tidak ada kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya.
Bagi nasabah yang merasa rekeningnya termasuk dalam kategori rekening dormant yang dibekukan, tidak perlu khawatir. PPATK telah menyediakan mekanisme bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan dan mengklaim kembali dana mereka. Proses pengajuan dapat dilakukan dengan mudah dengan mengisi formulir yang tersedia secara online di alamat bit.ly/FormHensem.















