ESDM Resmi Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Pelaku UMKM Wajib Siapkan Modal Miliaran

Ilustrasi aktivitas di salah satu sumur minyak tradisional. Pemerintah melalui Kementerian ESDM kini melegalkan praktik ini melalui Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 dengan sejumlah syarat ketat, termasuk permodalan dan kerja sama dengan KKKS. (Dok. Ist)

Faktabandung.id, NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah signifikan dengan melegalkan aktivitas eksploitasi sumur minyak oleh masyarakat. Keputusan ini diresmikan melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang membuka jalan bagi kerja sama baru di sektor energi.

Regulasi ini secara khusus mengatur skema kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan masyarakat yang bertindak sebagai pengelola sumur. Salah satu poin utamanya adalah seluruh minyak mentah yang dihasilkan dari sumur-sumur masyarakat ini wajib dijual kepada KKKS yang telah ditunjuk.

Pemerintah akan memberikan payung hukum yang jelas melalui perizinan usaha. Bentuk badan usahanya pun fleksibel, bisa berupa koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), maupun melalui kerja sama strategis dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan produksi migas nasional sekaligus menjamin aspek legalitas dan keamanan operasional.

Salah satu syarat utama yang menjadi sorotan adalah kewajiban permodalan bagi UMKM yang berminat terlibat dalam pengelolaan sumur minyak.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, dalam keterangannya di Kantor Kementerian ESDM pada Rabu (30/7/2025), memberikan penjelasan rinci mengenai batasan modal yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha.

“Jadi kriteria UMKM ini kan kita menyesuaikan dengan batasan permodalan yang ada di UMKM. Jadi kalau mikro, itu kan sampai dengan Rp1 miliar. Ya, kemudian kalau kecil, itu sampai Rp5 miliar. Kalau ini usaha menengah itu sampai dengan Rp10 miliar. Jadi ya, kita mengacu kepada permodalan UMKM-nya.”

Berdasarkan paparan resmi Kementerian ESDM, Permen ini dirancang untuk mendorong peningkatan produksi migas melalui tiga skema kerja sama. Fokus utamanya adalah menjamin keamanan, legalitas, serta mendorong perbaikan operasional agar sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (good engineering practice).

Untuk implementasinya, pemerintah memberikan periode penanganan sementara selama empat tahun bagi para pengelola untuk melakukan perbaikan. Namun, regulasi ini secara tegas melarang adanya pengeboran atau penambahan sumur baru. Jika setelah empat tahun tidak ada perbaikan yang signifikan, maka proses penegakan hukum (Gakkum) akan diberlakukan.

Berikut adalah alur tindak lanjut yang akan segera dieksekusi pasca terbitnya Permen ESDM No. 14/2025:

  1. Gubernur/Bupati/Wali Kota bersama Tim Gabungan melakukan inventarisasi sumur.
  2. Tim Gabungan menetapkan daftar hasil inventarisasi sebagai titik nol.
  3. Gubernur menunjuk BUMD/Koperasi/UMKM yang memenuhi syarat.
  4. BUMD/Koperasi/UMKM yang ditunjuk mengajukan usulan kerja sama resmi kepada KKKS.
  5. KKKS meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas/BPMA.
  6. Menteri ESDM akan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut.

Proses inventarisasi sumur dan penunjukan badan usaha oleh kepala daerah ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan setelah Permen ini diterbitkan, menandai dimulainya babak baru dalam pengelolaan sumur minyak di tingkat masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *