Sri Mulyani Terbitkan Aturan, Kopdes Merah Putih Bisa Pinjam hingga Rp3 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Ist)

Faktabandung.id, NASIONAL – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membuka peluang besar bagi penguatan ekonomi di tingkat desa. Melalui aturan baru, Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kini berkesempatan mendapatkan akses permodalan hingga Rp3 miliar dari perbankan.

Kebijakan strategis ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan ini menjadi landasan hukum yang jelas bagi koperasi untuk mengajukan pinjaman berskala besar.

“Skema Pinjaman dilakukan dengan ketentuan: a. plafon Pinjaman paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) per KKMP/KDMP,” bunyi pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 49 tahun 2025.

Selain plafon yang besar, skema pinjaman ini juga menawarkan suku bunga yang kompetitif, yakni sebesar 6 persen. Jangka waktu atau tenor pinjaman ditetapkan cukup panjang, yaitu maksimal 72 bulan (6 tahun), dengan masa tenggang (grace period) antara 6 hingga 8 bulan. Koperasi diwajibkan untuk membayar angsuran pinjaman setiap bulannya.

Dari total plafon yang diajukan, alokasi untuk kebutuhan belanja operasional juga diatur secara spesifik.

“Plafon Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, termasuk yang dipergunakan untuk Belanja Operasional, paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” bunyi pasal 5 ayat (2).

Tentu saja, untuk mengakses fasilitas Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Koperasi wajib memiliki nomor induk koperasi (NIK), rekening bank atas nama koperasi, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang juga terdaftar atas nama koperasi.

Syarat lainnya adalah status badan hukum koperasi yang sah dan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pihak koperasi juga diwajibkan menyusun proposal bisnis yang solid, minimal memuat rincian anggaran biaya untuk belanja modal dan/atau operasional, tahapan pencairan dana, serta skema rencana pengembalian pinjaman yang jelas.

Pihak perbankan sebagai penyalur juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kriteria tambahan.

“Bank dapat menambahkan kriteria penerima pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 6 ayat (2).

Program Kopdes Merah Putih sendiri merupakan salah satu inisiatif unggulan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong ekonomi dari akar rumput. Sebelumnya, pada Senin (21/7), Presiden telah meluncurkan sebanyak 80.081 Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. Dalam arahannya, Presiden menekankan pentingnya akuntabilitas dan profesionalisme pengurus.

“Saya ingatkan semua pengurus melaksanakan tugas dengan baik, buktikan propaganda bahwa koperasi tidak mungkin berhasil itu salah. Dulu ada plesetan, dulu waktu Orde Baru juga dibentuk KUD, tapi akhirnya diplesetkan KUD singkatan ‘ketua untung duluan’, dan ini tidak boleh terjadi,” ujar Prabowo.

Dengan adanya dukungan fasilitas Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih ini, diharapkan koperasi dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang profesional, modern, dan menyejahterakan anggotanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *