Hasto Kristiyanto Lolos dari Dakwaan Merintangi Penyidikan, Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, saat mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Dok. Ist)

Faktabandung.id, NASIONAL – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan putusan dalam perkara yang menjerat Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Dalam sidang yang digelar pada Jumat, Hasto dinyatakan tidak terbukti bersalah atas dakwaan merintangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan tersangka Harun Masiku.

Meskipun lolos dari dakwaan perintangan penyidikan, Hasto tetap divonis bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota legislatif. Putusan ini mengakhiri salah satu babak dalam proses hukum yang menyita perhatian publik.

Hakim anggota, Sunoto, secara rinci memaparkan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan Hasto tidak terbukti sengaja menghalangi proses hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama persidangan, tidak ditemukan bukti kuat yang mendukung tuduhan tersebut.

Dalam pembacaan putusan, Hakim Sunoto menyatakan:

“Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa Hasto Kristiyanto untuk mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan.” jelas hakim Sunoto.

Majelis hakim berpendapat bahwa narasi mengenai telepon genggam yang sengaja direndam atau ditenggelamkan untuk menghilangkan barang bukti tidak memiliki landasan alat bukti yang konkret. Selain itu, penyidikan kasus Harun Masiku dinilai tidak mengalami kegagalan, karena KPK terbukti masih dapat menerbitkan surat perintah penyidikan dan memeriksa saksi-saksi.

Sikap kooperatif Hasto selama proses hukum juga menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim. Menurut hakim, tindakan Hasto yang secara sukarela menjadi tahanan tidak konsisten dengan tuduhan adanya niat sistematis untuk merintangi penyidikan.

Hakim Sunoto menambahkan:

“Sikap kooperatif terdakwa yang menjadi tahanan dan masuk ke rutan KPK secara sukarela menunjukkan tidak adanya upaya sistematis untuk menghindari proses hukum.” tambahnya.

Namun, untuk dakwaan kedua, Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta. Dana tersebut ditujukan untuk anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, guna memuluskan proses PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di Dapil Sumatera Selatan I.

Atas perbuatannya, vonis Hasto Kristiyanto adalah pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, ditambah denda Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor.

Putusan akhir mengenai vonis Hasto Kristiyanto ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut pidana penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *