Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy. (Dok, Ist)

Faktabandung.id, NASIONAL – Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses (IGASI), pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran hak cipta lagu. Penetapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Polda Bali pada 26 Agustus 2024.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menjelaskan bahwa setelah laporan masuk, pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025.

“Setelah penyelidikan, kasus ini masuk tahap penyidikan dan akhirnya ditetapkan satu orang tersangka,” kata Ariasandy di Denpasar, Senin (22/7/2025).

Pelapor dalam kasus ini adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang memiliki kewenangan untuk mengelola hak cipta musik di Indonesia.

“SELMI diwakili oleh Vanny Irawan, selaku Manajer Lisensi berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI,” ujar Ariasandy.

Kerugian dari kasus pelanggaran hak cipta ini ditaksir mencapai miliaran rupiah. Kerugian tersebut berasal dari nilai royalti yang seharusnya dibayarkan oleh Mie Gacoan Bali untuk pemutaran lagu di tempat usaha mereka.

Menurut Ariasandy, perhitungan nilai royalti didasarkan pada aturan resmi dari pemerintah.

“Perhitungan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Dalam surat itu diatur tarif royalti untuk pemanfaatan komersial ciptaan dan produk hak terkait, khususnya untuk kategori restoran,” jelasnya.

Perhitungan dilakukan menggunakan rumus jumlah kursi dalam satu outlet dikalikan Rp120.000 per tahun, lalu dikalikan jumlah outlet yang dimiliki.

Hingga saat ini, menurut hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polda Bali, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menegaskan bahwa tanggung jawab dalam kasus ini sepenuhnya berada di tangan direktur PT Mitra Bali Sukses.

“Hingga saat ini, hasil penyidikan menunjukkan bahwa tanggung jawab penuh dalam kasus ini berada pada direktur,” ujar Ariasandy.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak IGASI maupun Mie Gacoan Bali mengenai penetapan tersangka dan nilai kerugian terkait royalti tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *