Pemerintah Kembalikan Ratusan Ribu Hektare Lahan Sawit ke Negara, Satgas PKH Terus Bergerak

Ilustrasi - Lahan sawit di wilayah Kalimantan. (Dok. Ist)

Faktabandung.id, NASIONAL – Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres), Satuan Tugas Penataan Penggunaan Kawasan dan Tanah dalam Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memverifikasi 620.500,38 hektare lahan sawit. Selain itu, sebanyak 399.110,83 hektare masih dalam proses verifikasi.

Dari hasil verifikasi tahap awal ini, mulai terlihat langkah nyata pengembalian aset negara. Pada Tahap I, lahan seluas 221.868 hektare diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Kemudian, pada Tahap II, sebanyak 216.997,75 hektare lahan kembali diserahkan kepada negara.

Dalam laporan rekapitulasi Tahap II, Ardito Muwardi, Koordinator Satgas sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa 75.925,29 hektare lahan lagi akan dikembalikan ke negara.

Dari jumlah itu, sekitar 28.925,29 hektare berasal dari 17 perusahaan sawit yang tersebar di lima kabupaten di wilayah Kalimantan. Sementara sisanya, sekitar 47.000 hektare, berasal dari PT Tor Ganda yang berlokasi di Sumatera Utara.

Satgas PKH kini mempersiapkan Rencana Sasaran Tahap II. Targetnya tidak kecil—yaitu penguasaan kembali lahan sawit seluas 1.045.884,26 hektare. Lahan tersebut tersebar di 14 provinsi dan dikuasai oleh 465 perusahaan.

Langkah ini menjadi tantangan besar. Banyak dari perusahaan tersebut belum memiliki kejelasan hukum atas penguasaan lahannya, sehingga proses pemulihan memerlukan kerja keras dari berbagai sektor pemerintah dan aparat penegak hukum.

Menurut Ardito, langkah ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bagian dari upaya negara untuk menegakkan kedaulatan atas ruang hidup rakyat.

“Yang penting ke depan, semua berjalan transparan. Dan yang lebih utama, masyarakat tidak jadi korban dalam proses ini,” ujarnya.

Upaya negara untuk merebut kembali lahan sawit ilegal ini menunjukkan komitmen terhadap pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Di tengah tekanan industri dan kepentingan ekonomi, menjaga tata kelola dalam koridor hukum menjadi pilihan yang penting, meski penuh tantangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *