FAKTABANDUNG.ID – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menginstruksikan Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) untuk memperketat pengawasan wilayah udara Indonesia selama 24 jam penuh.
Langkah ini dinilai sebagai respons strategis terhadap dinamika geopolitik global yang kian memanas, sekaligus memperkuat sistem peringatan dini nasional.
Pakar Politik dan Militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, menilai instruksi ini memiliki urgensi tinggi dalam doktrin pertahanan modern.
Menurutnya, wilayah udara adalah garda terdepan kedaulatan yang tidak boleh memiliki celah sedikit pun.
“Sistem pertahanan udara merupakan salah satu elemen utama dalam menjaga kedaulatan wilayah,” kata Selamat Ginting dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Early Warning sebagai Kunci Cegah Krisis
Ginting menjelaskan bahwa pemantauan intensif sangat krusial untuk mendeteksi ancaman non-tradisional, seperti penggunaan drone maupun pesawat asing ilegal yang masuk tanpa izin.
Kemampuan deteksi dini menjadi penentu apakah sebuah potensi ancaman bisa diredam sebelum berubah menjadi krisis besar.
“Dalam doktrin militer modern, kemampuan early warning menjadi faktor krusial untuk mencegah ancaman berkembang menjadi krisis,” jelas Ginting.
Antisipasi Evakuasi WNI di Timur Tengah
Selain penguatan internal, Panglima TNI juga memerintahkan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI untuk memetakan situasi di kawasan konflik, khususnya Timur Tengah.
Hal ini terkait dengan skenario evakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) jika eskalasi di wilayah tersebut memburuk.
Langkah ini dilakukan melalui koordinasi erat dengan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan diplomatik RI. Ginting menyebut Indonesia memiliki rekam jejak yang solid dalam operasi kemanusiaan militer (Non-combatant Evacuation Operations).
“Pengalaman tersebut (evakuasi di Lebanon, Yaman, hingga Sudan) menjadi modal penting bagi negara dalam merancang skenario evakuasi yang efektif,” pungkasnya.
Perintah Panglima TNI ini menegaskan dua pilar utama pertahanan saat ini: menjaga integritas wilayah kedaulatan melalui pengawasan udara dan menjalankan kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya di luar negeri dari dampak konflik global.














