Amuk Massa di Karawang: Satu Terduga Pelaku Curanmor Tewas, Satu Lainnya Luka parah

Ilustrasi pelaku pencurian sepeda motor dihakimi massa/Dok. Ist

FAKTABANDUNG.ID – Aksi main hakim sendiri kembali terjadi di wilayah hukum Polres Karawang.

Dua orang pria yang diduga merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) menjadi sasaran kemarahan warga di Dusun Sukarela, Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Senin (9/3/2026).

Insiden yang terjadi sekitar pukul 09.00 WIB ini mengakibatkan satu orang terduga pelaku meninggal dunia, sementara satu rekan lainnya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Evakuasi dan Penanganan Medis

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi bahwa petugas dari Polsek Pedes langsung bergerak ke lokasi sesaat setelah menerima laporan untuk meredam situasi dan mengevakuasi para terduga pelaku dari kerumunan massa.

“Anggota piket Unit Reskrim dan SPK Polsek Pedes segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan situasi serta mengevakuasi dua orang terduga pelaku yang sebelumnya telah dihakimi oleh warga,” ujar Wildan, Senin (9/3).

Kedua pria tersebut segera dilarikan ke RSUD Karawang. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, terduga pelaku berinisial A dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, rekan pelaku berinisial K alias E masih dalam penanganan medis akibat luka-luka yang dideritanya.

Barang Bukti dan Penyelidikan

Dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana pencurian tersebut, di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang diduga digunakan pelaku.

  • Satu unit sepeda motor milik korban.

  • Satu buah gagang kunci leter T.

  • Satu unit ponsel.

Tim Inafis Polres Karawang kini dilibatkan dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kronologi lengkap peristiwa pencurian tersebut sekaligus mendalami aksi pengeroyokan yang terjadi.

Imbauan Hindari Main Hakim Sendiri

Menyikapi kejadian tragis ini, Polres Karawang memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Kepolisian meminta warga untuk mempercayakan seluruh penanganan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

“Apabila menemukan adanya tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wildan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *