KPAI Desak Pengesahan RUU Pengasuhan Anak untuk Cegah Praktik Child Grooming

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra. (Dok. Ist)

Faktabandung.id, NASIONAL – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Pengasuhan Anak. Langkah ini dinilai mendesak sebagai upaya konkret melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual dan praktik child grooming yang semakin canggih.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyatakan bahwa regulasi ini diperlukan untuk menciptakan standar perilaku yang jelas bagi orang dewasa yang bekerja di lingkungan anak. Hal ini bertujuan agar pelaku kejahatan tidak bisa dengan mudah berpindah tempat kerja tanpa rekam jejak yang terdeteksi.

“KPAI mendesak percepatan pengesahan RUU Pengasuhan Anak. Kita butuh aturan yang dapat menstandarisasi perilaku semua orang dewasa yang bekerja dengan anak, dalam hal ini guru, pelatih, pengasuh, untuk mencegah pelaku berpindah-pindah tempat kerja dengan rekam jejak yang bersih,” kata Jasra Putra.

Manipulasi dalam Kasus Guru di Sukabumi

Pernyataan ini merupakan respons terhadap viralnya video seorang oknum guru SD di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang membuat konten romantis dengan siswinya. KPAI menilai fenomena ini bukan sekadar keisengan, melainkan bagian dari pola kejahatan sistematis yang memanfaatkan kerentanan anak.

“Dibalik konten yang dianggap iseng, terdapat pola kejahatan sistematis yang memanipulasi kerentanan anak dan keluarga,” ungkapnya.

Jasra menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum harus menyikapi fenomena ini secara serius. Menurutnya, modus operandi yang digunakan oleh pelaku saat ini jauh lebih manipulatif daripada sebelumnya.

“KPAI memandang kasus ini sebagai pintu masuk untuk membongkar praktik child grooming yang kian canggih dan manipulatif. Saya kira kita perlu bersikap tegas pada fenomena child grooming,” tegas Jasra.

Modus Pelaku Memanfaatkan Kerentanan Keluarga

Pelaku child grooming biasanya melakukan pengamatan mendalam sebelum mendekati korban. Mereka sering menyasar keluarga yang memiliki masalah ekonomi atau konflik internal untuk membangun ketergantungan.

“Target utama adalah keluarga yang rentan secara ekonomi atau psikologis. Pelaku masuk bak pahlawan, seperti membantu biaya sekolah, melunasi utang keluarga, menjanjikan prestasi, atau memberikan pekerjaan. Ada juga memanfaatkan konflik anak dan keluarga, kekurangan orang tua korban. Tujuannya menciptakan ketergantungan dan utang budi,” jelas Jasra Putra.

Selain faktor ekonomi, pelaku juga sering bersembunyi di balik profesi terhormat seperti guru atau tokoh masyarakat. Mereka menggunakan otoritas moral untuk melakukan isolasi emosional antara anak dan orang tuanya.

“Pelaku kerap melakukan politik adu domba, memisahkan emosi anak dari orang tuanya, membuat anak lebih percaya pada pelaku daripada keluarganya sendiri. Ini adalah teknik isolasi agar kejahatan mereka tidak terendus,” tutup Jasra Putra.

Saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi masih melakukan pendalaman terkait konten viral tersebut untuk memastikan adanya unsur pelanggaran hukum atau pengasuhan yang menyimpang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *