Bareskrim Polri Usut Tuntas Sindikat Mafia Tanah di Bogor, Oknum BPN dan Kades Diduga Terlibat

Bareskrim Polri kirim SPDP kasus sindikat mafia tanah di Cijeruk, Bogor. Oknum BPN dan Kades diduga terlibat penerbitan sertifikat ilegal seluas 3,2 hektare. (Dok. Polri)Bareskrim Polri kirim SPDP kasus sindikat mafia tanah di Cijeruk, Bogor. Oknum BPN dan Kades diduga terlibat penerbitan sertifikat ilegal seluas 3,2 hektare. (Dok. Polri)

Faktabandung.id, NASIONAL – Bareskrim Mabes Polri tengah membongkar dugaan praktik sindikat mafia tanah yang melibatkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan oknum Kepala Desa di kawasan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pencaplokan lahan seluas 3,2 hektare dan penerbitan dua sertifikat tanah secara tidak sah.

Keseriusan kepolisian dalam menangani kasus ini dibuktikan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Surat bernomor B/83.4a//XI/RES.1.9/2025/Dirtipidum tertanggal 27 November 2025 tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Penetapan Calon Tersangka

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut atas laporan Suhendro, pemilik lahan di Kampung Pasir Pogor, Desa Cijeruk, yang merasa haknya dirampas. Kuasa Hukum Suhendro, Amirulah, mengonfirmasi perkembangan penyidikan tersebut.

“Memang Dirtipidum Polri sudah mengirim SPDP ke Kejati Jawa Barat, namun saat ini dengan berlakunya KUHP baru perlu adanya penyempurnaan BAP para calon tersangka mafia tanah,” ujar Amirulah, Senin (17/1).

Amirulah menjelaskan bahwa pengiriman SPDP sejak akhir November 2025 mengindikasikan bahwa penyidik sudah mengarah pada penetapan calon tersangka. Ia menduga dokumen pertanahan milik kliennya telah dipalsukan oleh sindikat mafia tanah yang didalangi oleh oknum Kepala Desa berinisial ASR.

“Warga Bogor sebagai pemilik tanah 3,2 hektar itu di Caplok oleh JL warga keturunan yang berdomisili di Pantai Indah Kapuk. Siap kerjasama dengan Oknum Kepala Desa Cijeruk, Kabupaten Bogor ASR,” tegas Amirulah.

Terbit Sertifikat Kilat

Dalam aksinya, kasus yang kini ditangani Subdit 2 Unit 1 Bareskrim Polri ini mengindikasikan keterlibatan oknum BPN Kabupaten Bogor. Indikasi ini menguat karena sertifikat di atas lahan sengketa tersebut terbit dalam waktu yang sangat singkat, yakni 1,5 bulan.

“Nomor sertifikat itu 623 dan 624 atas nama sembilan orang warga keturunan yang dua diantaranya terindikasi Warga Negara Asing (WNA) dan saat ini kedua sertifikat tersebut telah di blokir Bareskrim Polri,” ungkap Amirulah.

Sebelumnya, pihak pelapor juga telah melaporkan beberapa terduga pelaku berinisial HSN, ACM, AJ, DED, dan UCP ke Polda Jawa Barat. Mereka diduga menjual lahan tersebut ke dua perusahaan yang hanya memiliki Surat Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya sudah habis sejak 2014.

“Keduanya tidak membayar tunggakan pajak diduga puluhan milyar dan tidak menguasai lahan justru lahan terlantar. Lahan tersebut lalu dimanfaatkan Petani Desa Cijeruk dan Desa Cipelang Kab Bogor,” imbuh Amirulah.

Dugaan Penjualan Aset Negara

Amirulah menambahkan, berdasarkan keterangan petani, kedua perusahaan yakni PT HWP dan PT BSS disinyalir menjual Surat Pelepasan Hak (SPH) secara tidak langsung, yang sama artinya dengan menjual aset negara.

“Padahal, perkebunan tersebut masuk jaminan BLBI dan BPPN, menurut petani dibawah HPPMI Bogor, sudah ada yg diperiksa di Kejaksaan Agung,” terangnya.

Menanggapi kasus ini, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polri.

“Saya akan pelajari kasus tersebut untuk membongkar praktek mafia tanah yang saat ini terjadi,” ungkap Bonyamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *