Faktabandung.id, NASIONAL – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan kembali menggagalkan upaya peredaran hasil hutan tanpa dokumen resmi. Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Sabtu (17/1/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan ratusan batang kayu ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang.
Operasi tersebut menyasar aktivitas pengangkutan kayu di perairan Sungai Pawan. Petugas menyita satu rakit berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran serta dua unit kapal motor (klotok). Barang bukti tersebut diamankan tepat saat hendak disuplai ke sebuah industri pengolahan kayu yang berlokasi di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong.
Kronologi Penindakan
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari laporan intelijen masyarakat. Informasi menyebutkan adanya pergerakan kayu dari hulu sungai yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Merespons laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas mendapati rakit kayu sudah berada di posisi sandar di seberang pabrik pengolahan yang diduga sebagai penadah.
“Tim bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut sudah merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari. Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan,” ujar Leonardo.
Pemeriksaan di lapangan mengonfirmasi bahwa pasokan kayu tersebut tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun perizinan lain yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
Buru Pemodal Utama
Dalam operasi ini, lima orang yang berada di lokasi kejadian langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Leonardo menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, melainkan akan mengejar aktor intelektual di baliknya.
“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama (beneficial owner). Keterlibatan industri penampung juga akan kami dalami,” tegasnya.
Peringatan Keras Pemerintah
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, memberikan peringatan keras terkait kasus ini. Ia menyebut operasi ini sebagai bukti komitmen negara dalam menekan laju deforestasi dan kerugian akibat kayu ilegal atau illegal logging.
“Penindakan seperti ini menunjukkan keseriusan negara melindungi sumber daya alam dari penjarahan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi yang menampung kayu ilegal. Tidak ada tempat bagi perusak hutan,” pungkas Dwi.
Para pelaku kini terancam jeratan Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman pidana yang menanti adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.















