Faktabandung.id, NASIONAL – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan data memprihatinkan terkait situasi perlindungan anak di tanah air. Sepanjang tahun 2025, lembaga negara tersebut mencatat adanya tren peningkatan kasus pelanggaran hak anak dengan total 2.031 kejadian yang melibatkan 2.063 anak sebagai korban.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025 yang digelar di kantor KPAI, Jakarta, Kamis. Menurutnya, statistik tahun ini menunjukkan grafik yang menanjak dibandingkan periode sebelumnya.
“Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, sekitar 2-3 persen,” kata Jasra Putra.
Dominasi Lingkungan Keluarga
Berdasarkan data yang dihimpun dari 1.508 laporan warga yang mayoritas masuk melalui kanal daring, KPAI menyoroti fakta ironis mengenai lokasi terjadinya kekerasan. Sektor domestik yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi anak, justru menjadi penyumbang angka pelanggaran tertinggi.
“Temuan memprihatinkan menunjukkan bahwa lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi sektor dengan aduan tertinggi,” ujar Jasra.
Secara rinci, data demografi korban terdiri dari 51,5 persen anak perempuan, 47,6 persen anak laki-laki, dan 0,9 persen tidak mencantumkan jenis kelamin. Sementara itu, keterlibatan orang tua kandung sebagai pelaku cukup signifikan, dengan rincian ayah kandung sebesar 9 persen dan ibu kandung sebesar 8,2 persen.
Selain lingkungan keluarga, jenis pelanggaran lain yang mendominasi pengaduan masyarakat meliputi kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual, serta persoalan di lingkungan pendidikan. KPAI juga memberikan catatan khusus terhadap kejahatan digital (online) yang menunjukkan tren mengkhawatirkan seiring bebasnya akses internet anak tanpa perlindungan memadai.
Identitas Pelaku Banyak Tidak Terungkap
Hal lain yang menjadi sorotan KPAI adalah tingginya angka kasus dengan pelaku yang tidak teridentifikasi. Tercatat sebanyak 66,3 persen laporan tidak menyebutkan identitas pelaku secara jelas. Hal ini menjadi indikator masih adanya hambatan psikologis dan teknis dalam pelaporan kasus pelanggaran hak anak.
“Kemudian terdapat 66,3 persen kasus di mana identitas pelaku tidak disebutkan, yang mengindikasikan masih lemahnya detil pelaporan serta rendahnya keberanian korban atau keluarga untuk mengungkap pelaku yang sebenarnya,” jelas Jasra Putra.
KPAI menilai jumlah kasus ini merupakan cerminan nyata dari kinerja sistem perlindungan anak di Indonesia yang masih memerlukan evaluasi dan perbaikan, terutama dalam penguatan ketahanan keluarga dan sistem pengasuhan.















