Kubu Nadiem Pertimbangkan Hadirkan Google Sebagai Saksi

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim. (Dok. Ist)

Faktabandung.id, NASIONAL – Tim penasihat hukum mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, membuka peluang untuk menghadirkan perwakilan Google sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Langkah ini tengah dipertimbangkan secara serius mengingat nama raksasa teknologi tersebut kerap disebut dalam dakwaan perkara ini.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa pihaknya masih memantau dinamika yang berkembang di ruang sidang sebelum mengambil keputusan final untuk memanggil pihak Google.

“Nanti kita lihat perkembangannya. Tentunya ini penting sekali, ya, karena Google adalah pihak yang selalu disebut-sebut memberikan keuntungan kepada Nadiem dan Google sudah menyampaikan statement-nya secara resmi,” ujar Ari Yusuf Amir usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.

Bantahan Adanya Niat Jahat

Menurut Ari, klarifikasi dari pihak Google sebenarnya telah disampaikan kepada pengadilan melalui surat resmi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum. Dalam pernyataan tertulis tersebut, Google menegaskan posisi mereka dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

“Itu menerangkan bahwa memang tidak ada niat jahatnya Nadiem dengan Google tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Ari juga menepis tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengaitkan investasi Google ke GoTo dengan dugaan aliran dana ke rekening pribadi Nadiem. Ia memastikan bahwa dana investasi tersebut masuk sepenuhnya ke entitas perusahaan, yakni PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

“Bahkan dana itu kembali seutuhnya ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), itu ada catatannya dan catatan itu tidak bisa direkayasa karena tertulis dengan jelas, tidak ada hubungannya dengan Google maupun kementerian,” ucap Ari.

Dakwaan Kerugian Negara Rp2,18 Triliun

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Jaksa menyebut perbuatan tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun untuk program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS (setara Rp621,39 miliar) dari pengadaan CDM yang dinilai tidak memberikan manfaat.

Jaksa mendakwa Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, di mana mayoritas dana PT AKAB disebut bersumber dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS. Hal ini kemudian dikaitkan dengan LHKPN Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu buronan bernama Jurist Tan. Nadiem terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *