KPK Telusuri Isu Aliran Uang Ridwan Kamil ke Aura Kasih dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Aktris dan penyanyi Aura Kasih. (Dok. Instagram/@aurakasih)

Faktabandung.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami informasi baru terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB. Penyidik kini menelusuri kabar mengenai adanya aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), kepada artis Aura Kasih.

Isu ini mencuat di tengah penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

“Informasi-informasi dari masyarakat seperti ini tentu menjadi pengayaan bagi penyidik, dan ini penting. Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Panggil Pihak Terkait untuk Konfirmasi

Budi menjelaskan, langkah verifikasi akan dilakukan dengan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam dugaan transaksi tersebut. KPK membutuhkan konfirmasi langsung untuk memastikan apakah informasi aliran dana ini valid atau sekadar rumor.

“Kami akan cek, dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut,” katanya.

Selain itu, KPK juga membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki data atau bukti awal yang valid terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB ini untuk segera melaporkannya kepada penyidik.

Pengembangan Penyidikan dan Aset

Budi memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada pemeriksaan saksi semata. KPK terus mempelajari pola aliran uang dalam kasus ini, termasuk menelusuri dugaan pembelian aset yang bersumber dari dana korupsi.

“Dalam progresnya tidak hanya RK, atau tidak hanya berhenti di sini saja, tetapi penyidik juga mendalami kepada pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya terkait dengan aliran dari RK, termasuk soal pembelian aset, kemudian dugaan aliran-aliran lainnya. Ini masih akan terus ditelusuri,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB ini, penyidik KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp222 miliar. Pada 13 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, antara lain Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta pengendali agensi iklan.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan tindakan hukum terhadap Ridwan Kamil. Pada 10 Maret 2025, rumah mantan Gubernur Jabar tersebut digeledah, di mana penyidik menyita kendaraan berupa sepeda motor dan mobil. Ridwan Kamil juga tercatat telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *