Faktabandung.id, NASIONAL – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk memberlakukan kebijakan pembatasan angkutan barang secara penuh di ruas jalan tol selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Langkah ini diambil guna menjaga kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan masyarakat di tengah tingginya mobilitas akhir tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa kebijakan ini diputuskan setelah rapat koordinasi dengan Korlantas Polri. Keputusan ini juga menyikapi kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, terkait penerapan work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025.
“Sehingga diputuskan ada penambahan pengaturan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru ini, terutama terkait dengan pembatasan angkutan barang (di tol). Jadi yang tadinya ada window time di 21-22 (Desember 2025), kemudian 29-31, (Desember 2025), ini kita tidak ada window time, artinya terus berlaku (pembatasan kendaraan angkutan barang),” kata Aan Suhanan di Jakarta, Sabtu.
Aturan Berbeda di Jalan Tol dan Arteri
Aan menegaskan bahwa evaluasi pengelolaan lalu lintas dilakukan secara ketat karena kebijakan WFA diprediksi memicu perubahan pola pergerakan masyarakat.
Berdasarkan hasil keputusan terbaru, pembatasan angkutan barang di ruas tol diberlakukan tanpa window time (waktu jeda). Artinya, mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di jalan tol selama 24 jam penuh.
Namun, aturan berbeda diterapkan untuk jalan arteri (non-tol). Di jalur ini, pemerintah masih memberikan kelonggaran waktu operasional pada malam hari demi menjaga rantai pasok logistik.
“Untuk (jalan) arteri, ini masih kita berlakukan window time, itu diperbolehkan (kendaraan angkutan barang melintas) dari jam 22.00 sampai jam 05.00. Kemudian pengaturan yang lainnya tidak ada perubahan,” beber Aan.
Diskresi Kepolisian di Lapangan
Meskipun aturan telah ditetapkan mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, Aan menjelaskan bahwa pengaturan teknis di lapangan sepenuhnya diserahkan kepada Polri. Pihak kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan diskresi sesuai dengan situasi aktual lalu lintas.
“Dan (kebijakan yang lain) semua diserahkan ke Polri untuk keputusan di lapangan, artinya kepolisian bisa menilai, bisa melakukan diskresi kepolisian sesuai dengan situasi yang ada,” tuturnya.
Menanggapi permintaan pengusaha yang berharap pembatasan tidak dilakukan pada hari H, Aan menyarankan agar para pelaku usaha logistik memanfaatkan waktu distribusi di jalan arteri pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
“Kita kan ada window time nanti di jalan arteri,” tegas Aan.
Jenis Kendaraan dan Pengecualian
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama Natal dan Tahun Baru yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bina Marga, dan Kepala Korlantas Polri.
Dalam SKB tersebut, pembatasan berlaku bagi:
Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG), hantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, logistik penanganan bencana alam, sepeda motor mudik gratis, serta bahan pokok.
Kendaraan yang dikecualikan wajib dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat tersebut harus memuat keterangan jenis barang, tujuan, nama dan alamat pemilik, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.















