Sidang Perdana Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Nadiem Makarim Ditunda Akibat Sakit

Majelis Hakim Purwanto S Abdullah memimpin Sidang Dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). (Dok. Ist)

Faktabandung.id, NASIONAL – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Kasus ini menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka.

Penundaan sidang pembacaan dakwaan tersebut dilakukan lantaran Nadiem Makarim masih dalam status pembantaran atau penangguhan masa penahanan dikarenakan alasan kesehatan.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada pekan depan.

“Jadi kami tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa tanggal 23 Desember 2025,” ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Alasan Kesehatan dan Opsi Sidang Daring

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menjelaskan kepada majelis hakim bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Nadiem tidak dapat menghadiri persidangan karena baru saja menjalani operasi.

Kendati tidak merinci jenis operasi yang dijalani, JPU mengajukan permohonan agar Nadiem diperbolehkan menghadiri sidang secara daring (online) jika pada pekan depan kondisinya masih dalam tahap pemulihan. Hal ini bertujuan agar proses hukum tetap berjalan efisien bersamaan dengan terdakwa lainnya.

“Dengan demikian agar sidang pembuktian nantinya bisa dilakukan secara bersamaan untuk Pak Nadiem dan tiga terdakwa lainnya,” kata JPU.

Diketahui, pada September 2025 lalu, mantan Mendikbudristek tersebut juga sempat menjalani pembantaran di rumah sakit untuk prosedur operasi.

Dakwaan Terdakwa Lain Tetap Dibacakan

Selain Nadiem Makarim, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 ini juga melibatkan tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah:

  1. Ibrahim Arief, selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

  2. Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SD Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021.

  3. Mulyatsyah, selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021.

Meskipun sidang Nadiem ditunda, surat dakwaan untuk ketiga terdakwa tersebut langsung dibacakan secara terpisah dalam persidangan yang sama setelah penetapan penundaan untuk Nadiem dibacakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *