Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Mengaku Diperas Selebgram Lisa Mariana dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

idwan Kamil mengaku diperas selebgram Lisa Mariana usai diperiksa KPK. Ia tegaskan uang yang diberi adalah dana pribadi, bukan terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB. (Dok. Ist)

Faktabandung.id, NASIONAL – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akhirnya angkat bicara usai menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Kang Emil ini memberikan klarifikasi mengejutkan terkait aliran dana kepada seorang selebgram bernama Lisa Mariana Presley Zulkandar yang turut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi Bank BJB.

Ridwan Kamil secara tegas membantah bahwa uang yang diberikan kepada Lisa merupakan bagian dari aliran dana korupsi atau gratifikasi. Ia justru mengklaim dirinya berada dalam posisi sebagai korban.

“Itu konteksnya pemerasan,” ujar Ridwan Kamil kepada awak media usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, politisi tersebut menjelaskan mengenai sumber uang yang ditransfer kepada Lisa. Ia memastikan bahwa dana tersebut murni berasal dari kantong pribadinya dan tidak memiliki kaitan sama sekali dengan dugaan rasuah proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023 yang kini sedang diusut lembaga antirasuah.

“Itu uang pribadi,” jelasnya singkat menegaskan posisi keuangannya.

Keterangan Selebgram dan Tersangka BJB

Pernyataan Ridwan Kamil ini merespons fakta persidangan dan pemeriksaan sebelumnya. Pada 22 Agustus 2025, Lisa Mariana usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB ini sempat mengakui adanya penerimaan dana dari Ridwan Kamil.

“Ya kan buat anak saya,” kata Lisa saat itu kepada wartawan.

Sementara itu, penyidikan kasus utama terus bergulir. KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH).

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta atau agensi iklan, yakni Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat praktik lancung dalam pengadaan iklan fiktif atau mark-up ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 222 miliar.

Sebagai bagian dari upaya paksa pengumpulan barang bukti, sebelumnya pada 10 Maret 2025, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga mobil yang diduga berkaitan dengan perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *