PPKE UB: Kebijakan Cukai Agresif Tanpa Pengawasan Justru Picu Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

Barang bukti rokok ilegal hasil sitaan negara di Bale Kota Tasikmalaya. (Dok. Ist)

Faktabandung.id, NASIONAL – Pusat Pengembangan Kebijakan Ekonomi (PPKE) Universitas Brawijaya (UB) mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas dan strategis. Hal ini diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal yang kian mengkhawatirkan. PPKE UB menekankan bahwa solusi masalah ini harus melalui pendekatan kebijakan yang terukur, komprehensif, dan berbasis data ilmiah, bukan sekadar asumsi.

Direktur Pusat PPKE Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UB, Prof. Candra Fajri Ananda, menyoroti pentingnya penyusunan peta jalan (roadmap) Industri Hasil Tembakau (IHT) yang realistis dan multidimensi. Peta jalan ini harus mencakup berbagai aspek vital, mulai dari fiskal, ekonomi, sosial, kesehatan, hingga perlindungan tenaga kerja demi menjaga keberlangsungan industri kretek nasional yang sah.

“Keberhasilan dalam menyeimbangkan antara pengendalian konsumsi tembakau, pemberantasan rokok ilegal, dan keberlanjutan IHT akan menjadi fondasi penting dalam menjaga kedaulatan ekonomi, keadilan fiskal, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujar Candra Fajri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut merespons sorotan tajam warganet di media sosial Twitter (X) terkait hasil penelitian PPKE baru-baru ini. Kajian tersebut mengungkap fenomena lonjakan peredaran rokok ilegal di Indonesia yang dipicu oleh ketimpangan regulasi antara produk legal dan ilegal.

Menariknya, diskusi daring tersebut diwarnai sentimen positif sebesar 73,87 persen. Angka ini menunjukkan dukungan kuat masyarakat agar pemerintah segera menghentikan praktik ilegal ini dan merumuskan kebijakan IHT yang seimbang.

“Tingginya dukungan publik menunjukkan bahwa masyarakat memandang isu ini sebagai masalah nasional yang memerlukan tindakan cepat dan solusi kebijakan berbasis riset akademik, bukan sekadar wacana political statement,” tegas Candra.

Berdasarkan kajian PPKE, kebijakan kenaikan tarif cukai yang dilakukan secara agresif tanpa diimbangi pengawasan ketat justru menjadi bumerang. Hal ini memicu fenomena downtrading, di mana konsumen beralih ke produk yang lebih murah, yakni rokok ilegal.

Data perilaku konsumsi memperkuat temuan ini. Tercatat, sebanyak 55,3 persen perokok ilegal memilih produk dengan harga di bawah Rp1.000 per batang. Warung-warung kecil pun teridentifikasi sebagai ujung tombak distribusi, menguasai 86 persen jalur peredaran. Ini membuktikan bahwa pasar gelap semakin agresif menyasar segmen masyarakat yang sensitif terhadap harga.

“Alih-alih menurunkan prevalensi merokok seperti yang menjadi tujuan utama cukai, kebijakan tersebut justru menciptakan insentif ekonomi yang kuat bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk beralih ke rokok ilegal, bukan berhenti merokok,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Prof. Candra berharap kajian ini menjadi landasan objektif bagi pemerintah. Kesadaran sosial yang terbangun diharapkan dapat bertransformasi menjadi dorongan politik untuk memprioritaskan penanganan masalah ini.

“Dukungan publik yang lahir dari diskusi ilmiah ini diharapkan mampu mengubah kesadaran sosial menjadi dorongan politik yang kuat untuk menempatkan penanganan rokok ilegal sebagai prioritas nasional,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *