Buntut Kasus Suap Kolaka Timur, KPK Bidik Proyek Pembangunan 31 RSUD Lainnya

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dok. Ist)

Faktabandung.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus rasuah di sektor kesehatan. Tidak hanya berhenti di Kabupaten Kolaka Timur, lembaga antirasuah ini kini tengah mendalami dugaan korupsi pembangunan 31 RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pendalaman ini dilakukan seiring dengan proses penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang telah menjerat sejumlah pejabat.

“Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025) malam.

Sebagai informasi, proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur dan 31 RSUD lainnya merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada tahun 2025. Program ini dijalankan secara teknis oleh Kementerian Kesehatan.

“31 RSUD lain, kami juga sedang mendalami ini khususnya. Ini kan proyek dari Kementerian Kesehatan,” tegasnya.

Kronologi dan Tersangka

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur pasca-operasi tangkap tangan (OTT).

Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), Penanggung Jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Pengembangan kasus terus berlanjut. Pada 6 November 2025, KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru. Identitas ketiganya baru diumumkan secara resmi pada 24 November 2025 dan langsung dilakukan penahanan.

Mereka adalah Yasin (YSN) selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah Sultra, Hendrik Permana (HP) selaku Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes, serta Aswin Griksa (AGR) selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Anggaran Triliunan Rupiah

Kasus ini bermula dari proyek peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C. Sumber anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek ini menjadi bagian dari program strategis Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 32 RSUD di Indonesia.

Untuk merealisasikan program tersebut, Kementerian Kesehatan pada tahun 2025 mengalokasikan dana yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp4,5 triliun. KPK menduga pola dugaan korupsi pembangunan 31 RSUD lainnya memiliki kemiripan modus dengan apa yang terjadi di Kolaka Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *