Hukum  

Sengketa Lahan 52,8 Hektar di Cirebon, Pengadilan dan Lakukan Pemeriksaan Setempat  

Kuasa hukum ahli waris Hj. Ratu Dolly Manawijah meninjau lahan 52,8 hektare di Kelurahan Larangan, Cirebon, dalam agenda Pemeriksaan Setempat PN Cirebon dan menegaskan legalitas kepemilikan/Dok. Ist.

FAKTABANDUNG.ID — Kuasa hukum ahli waris Hj. Ratu Dolly Manawijah, Dr. (Cand.) Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., melakukan peninjauan terhadap lahan seluas sekitar 52,8 hektare di Kelurahan Larangan, Kota Cirebon. Kunjungan tersebut dilakukan bertepatan dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) yang digelar Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (21/11/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Hardjuno memeriksa secara langsung kondisi fisik lahan sekaligus mencocokkannya dengan dokumen resmi milik ahli waris. Ia kembali menegaskan bahwa lahan dimaksud adalah hak milik ahli waris, bukan bagian dari tanah keraton.

“Status kepemilikan tanah ini telah jelas. Semua dokumen lengkap, dan ada putusan pengadilan yang menguatkan,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip redaksi, Jumat (21/11/2025).

Pemasangan Pagar dan Plang Dipersoalkan Legalitasnya

Saat melakukan pengecekan, Hardjuno menemukan sebagian lahan telah dipagari dan dipasangi plang oleh pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Qian Santang Law Firm. Ia menilai tindakan tersebut tidak dapat dijadikan dasar klaim tanpa adanya bukti resmi kepemilikan.

“Setiap pihak yang mengaku memiliki hak harus bisa menunjukkan dokumen. Bukan hanya memasang pagar atau plang,” tegasnya. Ia turut memperlihatkan area di balik pagar yang dipasang pihak tersebut sebagai bukti perlunya verifikasi legal yang jelas.

Sebelumnya, pada 19 November 2025, pihak ahli waris telah melayangkan somasi untuk meminta penjelasan terkait dasar hukum klaim yang diajukan pihak Qian Santang. Namun jawaban yang diterima dinilai belum menjelaskan pokok masalah, khususnya terkait riwayat kepemilikan dan klaim atas lahan seluas 3,9 hektare.

Dugaan Transaksi Tidak Sah Jadi Ranah Pengadilan

Hardjuno juga menyinggung dugaan penjualan sebagian objek tanah oleh kuasa hukum terdahulu tanpa landasan hukum yang sah. Perkara tersebut kini bergulir dalam gugatan di Pengadilan Negeri Sumber.

“Beberapa transaksi lama diduga kuat tidak memenuhi ketentuan hukum. Seluruhnya kini sedang diuji di pengadilan. Kami memastikan hak ahli waris tetap dilindungi,” jelasnya.

Ia menegaskan pihaknya tetap membuka ruang komunikasi, namun seluruh proses harus berjalan sesuai ketentuan hukum. “Kami siap berdialog, namun semuanya harus berdasarkan bukti dan aturan. Bila ada tindakan yang tidak sesuai hukum, tentu ada konsekuensinya,” tambahnya.

Hardjuno berharap seluruh pihak menghormati proses peradilan yang sedang berjalan agar status lahan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Pemeriksaan setempat menjadi langkah penting untuk menjamin kepastian hukum bagi ahli waris.

Penelusuran Rekam Jejak Pihak yang Mengklaim Tanah

Dalam kesempatan itu, Hardjuno juga menyampaikan hasil penelusurannya terkait pihak-pihak yang disebut berada di balik klaim atas tanah tersebut, termasuk figur bernama Ho Hariaty. Ia menemukan bahwa nama tersebut pernah muncul dalam sejumlah pemberitaan publik mengenai sengketa pertanahan di berbagai daerah.

“Dari penelusuran saya, nama Ho Hariaty beberapa kali muncul dalam kasus pertanahan. Bahkan ada pemberitaan yang mengaitkan sosok tersebut dengan perkara BLBI melalui keluarga dekatnya. Informasi semacam ini perlu menjadi perhatian agar kita berhati-hati terhadap klaim tanpa dasar,” ujarnya.

Hardjuno menegaskan bahwa informasi tersebut bukan bentuk tuduhan, melainkan bagian dari kehati-hatian dalam proses hukum. “Saya tidak menuduh siapa pun. Saya hanya menyampaikan bahwa rekam jejak publik itu ada, sehingga proses pembuktian harus dilakukan secara transparan di pengadilan,” tutupnya.[Zul]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *