Faktabandung.id, PONTIANAK – Penanganan dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin Pemprov Kalimantan Barat memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar bergerak cepat mengamankan dua tersangka. Penahanan ini dilakukan setelah pernyataan terbuka mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji yang terkesan menantang Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Sutarmidji sebelumnya menegaskan aparat penegak hukum mesti profesional, mengusut perkara yang terang benderang, bukan memaksakan kasus yang masih sumir.
Dua tersangka yang diamankan, Senin, (17/11/2025), masing-masing berinisial (IS) dan (MR). Tersangka (IS) adalah Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang juga menjabat Ketua Panitia Pembangunan. Sementara itu, (MR) menjabat sebagai Perencana/Pembuat RAB sekaligus Ketua Tim Teknis pembangunan Gedung SMA Mujahidin.
Keduanya ditahan setelah penyidik Kejati Kalbar menemukan bukti awal yang cukup terkait penyimpangan dana hibah sebesar Rp22 miliar lebih periode 2020 hingga 2022.
Sebelumnya, Gubernur Kalbar periode 2018–2023, Sutarmidji, juga mengunggah surat kuasa khusus di akun Instagram resminya, @bang.midji, pada 20 September 2025 lalu. Ia memberi kuasa kepada Kejati Kalbar untuk mengambil seluruh aset miliknya.
Aset yang dimaksud adalah aset yang tercatat di LHKPN. Tindakan ini merupakan bentuk transparansi dan penegasan bahwa dirinya tidak terlibat.
“Saya beserta keluarga merasa terganggu atas simpang siur masalah hibah kepada Yayasan Mujahidin. Sebagai tanggung jawab moril dan yuridis, saya beri kuasa kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar. Surat kuasa khusus ini bisa diambil kapan saja dibutuhkan,” tulis Sutarmidji.
Pernyataan itu memang dianggap banyak masyarakat sebagai tantangan terbuka. Tantangan tersebut ditujukan kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan fakta sebenarnya dalam perkara hibah tersebut.
Sejak pergantian pimpinan Kejati Kalbar, penyidikan kasus Korupsi Hibah Mujahidin ini terlihat bergerak lebih cepat dan progresif. Penggeledahan dilakukan di banyak lokasi. Dokumen penting disita, serta sejumlah saksi diperiksa secara maraton.
Penahanan dua tersangka ini disebut-sebut baru langkah awal dari penyidik. Penyidik Kejati Kalbar masih menelusuri aliran dana. Mereka juga menelusuri mekanisme penyaluran hibah, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pengadaan hingga realisasi pekerjaan. Kejaksaan berkomitmen membuka kasus ini seterang-terangnya.
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Kalbar, M. Rifal, memberikan apresiasi kepada Kejati Kalbar. Ia menilai institusi tersebut mulai bergerak progresif.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Kejati Kalbar. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya, terutama terkait mekanisme penyaluran dana hibah,” kata Rifal. Ia menambahkan, “Masyarakat berhak tahu ke mana uang negara itu mengalir.”
Rifal berharap Kejati Kalbar Tahan Tersangka lain yang terlibat. Ia berharap Kejati tidak berhenti pada masalah pembangunan saja. Ia juga meminta aparat menyisir seluruh rantai kebijakan hingga pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari dana hibah tersebut.
Dengan perkembangan terbaru ini, kasus hibah Mujahidin diperkirakan akan menjadi salah satu perkara korupsi besar yang ditangani Kejati Kalbar pada 2025.
(Dhn)















