KPK Periksa 3 Saksi Swasta, Dalami Modus Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Dok. Ist)

Faktabandung.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami penyidikan terkait dugaan rasuah di tubuh himpunan bank milik negara.

Kali ini, penyidik memfokuskan perhatian pada teknis proses kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC (Electronic Data Capture) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Pada pemeriksaan yang berlangsung Selasa, 18 November 2025, KPK memanggil tiga orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan.

Ketiga saksi tersebut adalah MA selaku Pelaksana Tugas Country Manager Verifone Indonesia, WK selaku Manajer Proyek PT NEC Indonesia, dan RA selaku Manajer Umum Keuangan PT NEC Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk membedah bagaimana mekanisme pengadaan tersebut dijalankan, apakah melalui skema pembelian langsung atau penyewaan.

“Penyidik menggali keterangan saksi perihal proses yang dilakukan pada pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero), baik yang beli putus maupun yang sewa,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi menegaskan, keterangan para saksi ini sangat krusial untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI yang terjadi pada rentang tahun 2020–2024.

Sebagai informasi, pengusutan kasus ini mulai dibuka ke publik pada 26 Juni 2025. Beberapa hari berselang, tepatnya 30 Juni 2025, KPK mengungkap bahwa nilai total proyek pengadaan mesin EDC ini mencapai angka fantastis, yakni Rp2,1 triliun.

Dugaan penyimpangan dalam proyek ini diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Berdasarkan pernyataan KPK pada 1 Juli 2025, kerugian negara ditaksir mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek.

Dalam rangkaian penyidikan ini, KPK juga telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicegah berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Puncaknya pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka utama. Mereka terdiri dari mantan petinggi bank pelat merah dan pihak swasta, yakni:

  1. CBH (Mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto).

  2. IU (Mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, Indra Utoyo).

  3. DS (Dedi Sunardi, selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI).

  4. EL (Elvizar, selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi).

  5. RSK (Rudy Suprayudi Kartadidjaja, selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *