FAKTABANDUNG.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat merilis daftar berisi 62 aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai memiliki tingkat kedisiplinan rendah atau dikategorikan sebagai ASN “Kedul” berdasarkan hasil evaluasi internal.
Informasi tersebut disampaikan dalam forum Pembinaan Kepegawaian yang digelar di Sabuga, Kota Bandung, Selasa, 18 November 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, menjelaskan bahwa data tersebut dihimpun dari laporan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jabar.
“Inisial mereka sudah kami sampaikan. Secara keseluruhan terdapat 62 ASN ‘Pangedulan’ yang tersebar di berbagai perangkat daerah,” ujar Dedi.
Ia menekankan bahwa publikasi daftar tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk hukuman sosial, melainkan langkah pembinaan untuk mendorong perbaikan perilaku kerja.
“Ini bukan proses penghakiman. Penyampaiannya merupakan bagian dari mekanisme pembinaan internal,” kata Dedi.
Dedi juga mengungkapkan bahwa sepanjang periode Januari hingga November 2025, Pemprov Jabar telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 91 ASN. Dengan demikian, penyampaian daftar ASN “Kedul” ini diharapkan menjadi peringatan agar praktik kerja yang tidak profesional tidak kembali berulang.[mut]















