Antisipasi Banjir 2026, Menteri ATR/BPN Serukan Penertiban Bangunan di Sempadan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerukan langkah antisipatif hadapi potensi banjir 2026, termasuk penertiban bangunan di sempadan sungai dan danau. (Dok. Ist)

Faktabandung.id, NASIONAL – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya langkah antisipatif dan kolaboratif antar kementerian serta lembaga untuk menghadapi potensi banjir. Terutama menjelang musim hujan yang diperkirakan terjadi pada periode Januari-Februari 2026.

Menurutnya, salah satu cara utama yang bisa dilakukan adalah melalui penertiban bangunan di sempadan sungai, waduk, danau, situ, dan berbagai sumber air lainnya.

“Januari-Februari nanti akan masuk musim hujan. Mana daerah yang berpotensi banjir di kawasan Jabodetabekpunjur dan kawasan strategis nasional, kita tertibkan (bangunan di sepanjang sempadan) dari sekarang supaya nanti ketika banjir tidak ramai dan saling tuding. Kita mau kerja sistemik,” ujar Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Nusron menjelaskan bahwa kawasan sempadan merupakan hak bersama (common right) yang tidak dapat dimiliki atau disertifikatkan oleh individu.

“Sempadan sungai, danau, waduk, situ, dan sumber air lainnya itu masuk common right, hak bersama, bukan hak pribadi (private right). Karena ini common right, maka harusnya yang menyertifikatkan adalah pemerintah, otoritas yang bertanggung jawab terhadap sempadan itu, apakah pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota,” katanya.

Lebih lanjut, Nusron menyatakan pihaknya siap melakukan audit tata ruang, sertifikat, dan bangunan di sepanjang sempadan danau serta sungai. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mitigasi bencana banjir.

Ia menyebut, audit tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat dengan target selesai sebelum Januari-Februari 2026. Hal ini mengingat banjir biasanya terjadi di kawasan Jabodetabek pada periode tersebut.

Kementerian ATR/BPN, kata Nusron, nantinya akan mengecek sertifikat tanah yang dapat dibatalkan karena lokasinya berada di atas sempadan sungai.

Ia juga menyoroti pentingnya penertiban bangunan di sempadan untuk mengembalikan fungsi vital area tersebut.

“Fungsi sempadan itu, lanjutnya, untuk mengamankan sungai, untuk mengamankan debit air, supaya airnya tidak melimpah ke daratan atau di luar sungai,” tutup Nusron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *