Faktabandung.id, NASIONAL – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Radiasi Radionuklida Cesium-137 (Cs-137) terus melanjutkan proses dekontaminasi di wilayah sekitar Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Fokus pembersihan saat ini menyasar dua pabrik dan 11 area non-industri yang masih terindikasi terpapar radiasi.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, selaku Ketua Harian Satgas, menyatakan bahwa pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis dan cepat untuk menanggulangi paparan radionuklida di kawasan industri tersebut.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat dan ingin menegaskan bahwa situasi saat ini sepenuhnya terkendali. Satgas bekerja dengan penuh komitmen dan terukur untuk memastikan keselamatan serta kesehatan masyarakat tetap terlindungi,” ujar Hanif dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Hingga saat ini, progres pembersihan menunjukkan hasil yang signifikan. Dari total 22 pabrik yang sempat terindikasi terkontaminasi, 20 di antaranya telah selesai melalui proses dekontaminasi Cesium-137 dan dinyatakan clear and clean. Sementara itu, dua pabrik lainnya masih dalam proses penanganan intensif.
Di luar area industri, dari 13 lokasi non-industri seperti lapak besi dan tempat barang rongsokan (junkyard), dua area telah dinyatakan bersih dan aman. Sisanya masih terus menjalani proses pembersihan oleh tim gabungan.
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cs-137, Bara Hasibuan, menambahkan bahwa seluruh proses pembersihan berjalan dengan baik dan diverifikasi secara ketat oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
“Progres dekontaminasi sangat signifikan dan berjalan cepat. Kami optimistis bahwa seluruh area yang terdampak akan segera bersih dan aman,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, pada Jumat (17/10), Satgas melalui Bidang Penegakan Hukum telah melepas segel Garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di satu pabrik, PT Jongka Indonesia, dan satu lapak besi bekas di Kampung Sadang. Pelepasan segel ini menandakan tingkat radiasi di lokasi tersebut telah kembali ke ambang batas normal dan aman untuk digunakan.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa pelepasan segel ini memiliki makna hukum dan teknis yang kuat. Secara hukum, hal ini menunjukkan pelanggaran telah dihentikan dan pemulihan lingkungan telah tuntas.
Pemerintah memastikan penanganan ini mengacu pada prinsip polluter pays principle, di mana pihak pencemar wajib menanggung seluruh biaya pemulihan. Perusahaan yang terlibat diwajibkan melakukan proses dekontaminasi Cesium-137 secara mandiri dengan pendampingan teknis dari BRIN dan Bapeten. Namun, untuk area yang melibatkan masyarakat, pemerintah mengambil alih tanggung jawab sepenuhnya.
“Keselamatan dan kesehatan pekerja serta warga adalah prioritas utama. Kami tidak akan berhenti sampai situasi benar-benar normal kembali,” tegas Rizal Irawan.