Faktabandung.id, NASIONAL – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan agar dua zat anestesi, yakni etomidate dan ketamin, segera dikategorikan sebagai narkotika karena dinilai memiliki potensi besar untuk disalahgunakan. Usulan tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam audiensi antara Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Kamis (16/10/25).
Dalam pertemuan itu, Suyudi menyoroti data peningkatan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang telah mencapai 3,3 juta orang. Ia juga mengungkapkan tren penyalahgunaan yang kian kompleks, termasuk maraknya peredaran narkotika melalui rokok elektrik atau vape. Menurutnya, penanganan narkoba memerlukan pendekatan yang komprehensif.
“Permasalahan narkoba bukan hanya persoalan penegakan hukum, melainkan juga persoalan kesehatan masyarakat,” ucap Komjen Pol. Suyudi seperti dikutip dari keterangan resmi.
Oleh karena itu, BNN berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Fokus utama sinergi ini adalah penyediaan layanan rehabilitasi narkoba yang terstandardisasi, terintegrasi, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.
Lebih lanjut, Suyudi menekankan perlunya beberapa langkah strategis, seperti perluasan jejaring Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), penambahan fasilitas rehabilitasi di berbagai daerah, serta penyederhanaan mekanisme pembiayaan agar proses pemulihan para korban penyalahgunaan dapat berjalan lebih optimal.
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik dan menyatakan dukungannya terhadap penguatan kerja sama antara BNN dan Kemenkes. Ia secara khusus memberikan sinyal positif terkait upaya menjadikan layanan rehabilitasi narkoba sebagai bagian dari program pembiayaan yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Budi menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengkaji lebih lanjut aspek anggaran agar layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba dapat dibiayai oleh BPJS.
“Ini penting agar penyalahguna narkoba, yang merupakan korban, bisa memperoleh layanan kesehatan dan pemulihan yang layak,” tutur Budi.
Sebagai tindak lanjut, kedua lembaga sepakat untuk melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala setiap tiga bulan. Selain itu, BNN dan Kemenkes akan mengintegrasikan data rehabilitasi dan NAPZA, menetapkan standar kurikulum nasional untuk layanan rehabilitasi, serta meningkatkan kolaborasi antara laboratorium masing-masing untuk meneliti bahan adiktif baru yang terus bermunculan.