Faktabandung.id, NASIONAL – Pemerintah Indonesia mengambil langkah serius untuk melindungi dan memperkuat integritas karbon nasional menyusul terbitnya aturan baru mengenai Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Mekanisme pengawasan dan pengamanan kini tengah disiapkan untuk memastikan kepercayaan pasar global terhadap karbon dari Indonesia tetap terjaga.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan hal ini setelah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) di Jakarta, Rabu.
Dasar dari kebijakan ini adalah Peraturan Presiden (PP) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang telah diterbitkan pada 10 Oktober lalu. Aturan ini menjadi fondasi bagi pengembangan ekosistem perdagangan karbon di Tanah Air.
Menteri Hanif menekankan pentingnya kolaborasi antar-lembaga untuk merumuskan langkah-langkah operasional dalam menjaga penyelenggaraan NEK.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami dengan Pak Jaksa Agung bisa merumuskan langkah-langkah operasional yang memang diperlukan untuk menjaga, men-safeguard penyelenggaraan nilai ekonomi karbon dalam kedua sisi, di sisi skema voluntary maupun sisi compliance. Dua hal ini harus berjalan beriringan,” ucap Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.
Dia mengingatkan bahwa isu integritas karbon Indonesia sangat krusial. Menurutnya, jika terjadi penipuan atau fraud dalam satu proyek, dampaknya akan meluas dan berpotensi merusak citra seluruh kredit karbon yang berasal dari Indonesia. Hal ini disebabkan oleh hilangnya kepercayaan pasar.
Beberapa aspek yang menjadi sorotan utama dalam pengawasan ini antara lain proses sertifikasi karbon yang kredibel dan adanya asisionalitas (additionality), yaitu memastikan bahwa proyek karbon memberikan nilai tambah nyata bagi lingkungan.
Langkah pengawasan ini juga mendesak mengingat Indonesia telah menandatangani Persetujuan Saling Pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan sejumlah badan standar karbon global terkemuka, seperti Verra (VCS Program), Global Carbon Council, Plan Vivo, dan Gold Standard, serta memiliki Letter of Intent dengan Puro Earth.
Untuk itu, diskusi intensif dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan organisasi masyarakat sipil seperti IOJI diharapkan dapat segera menghasilkan formula awal untuk mekanisme perlindungan tersebut.
“Harapan saya tentu di kesempatan yang berbahagia ini dengan IOJI bersama teman-teman Kejaksaan dan teman-teman Kementerian Lingkungan Hidup dapat merumuskan formula awal untuk, harapan saya, bisa dijadikan semacam surat keputusan bersama antara saya dengan Jaksa Agung, sambil kita akan naikkan menjadi instrumen yang lebih tinggi lagi,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.
Dengan adanya mekanisme ini, pemerintah berkomitmen menciptakan sistem perdagangan karbon yang transparan, akuntabel, dan tepercaya, sekaligus memaksimalkan potensi integritas karbon Indonesia di pasar global.