Menhut Dukung Pengembalian Aset Negara ke PT Timah untuk Tata Kelola Tambang Berkelanjutan

Menhut Raja Juli Antoni bersalaman dengan Presiden Prabowo Subianto ketika menghadiri Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN) dari aktivitas tambang ilegal kepada PT Timah Tbk. (Dok. Ist)

Faktabandung.id, NASIONAL – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan dukungannya terhadap langkah pemerintah mengembalikan aset barang rampasan negara kepada PT Timah, Tbk. Menurutnya, langkah ini menjadi momentum penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan selaras dengan prinsip tata kelola hutan yang baik dan berkelanjutan.

Penyerahan Aset Rampasan Negara PT Timah ini dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10). Raja Juli Antoni menyatakan bahwa agenda ini memiliki tujuan ganda yang strategis.

“Penyerahan aset rampasan negara yang dipimpin oleh Presiden Prabowo ini tidak hanya bertujuan untuk pemulihan aset ekonomi, tetapi juga momentum memperkuat tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan,” ujar Menhut Raja Juli Antoni dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa.

Acara serah terima simbolis tersebut digelar di smelter PT Tinindo Internusa. Proses penyerahan dilakukan secara berjenjang, dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Wakil Menteri Keuangan, yang kemudian diserahkan kepada CEO Danantara, dan akhirnya diterima oleh Direktur Utama PT Timah Tbk.

Menhut Raja Juli Antoni, yang turut mendampingi Presiden Prabowo meninjau langsung barang rampasan di lokasi, menekankan pentingnya sinergi antara industri pertambangan dan pelestarian lingkungan. Ia memastikan Kementerian Kehutanan siap berkolaborasi untuk memulihkan wilayah pascatambang.

“Penguatan tata kelola industri timah harus diiringi dengan pemulihan lingkungan di wilayah pascatambang. Kementerian Kehutanan siap bersinergi, berkolaborasi dengan kementerian lain agar pengelolaan SDA di Bangka Belitung menjadi contoh kolaborasi lintas sektor antara ekonomi dan ekologi,” tegas Raja Antoni.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan Aset Rampasan Negara PT Timah yang berasal dari aktivitas tambang ilegal. Aset tersebut mencakup ratusan unit alat berat, uang tunai dalam berbagai mata uang, hingga fasilitas smelter.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menyoroti skala kerugian negara akibat praktik tambang ilegal di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang diperkirakan mencapai Rp300 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *