DPR Apresiasi Insentif Guru Makan Bergizi Gratis, Ingatkan Jangan Ganggu Jam Mengajar

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (kiri) bersama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR. (Dok. Ist)

Faktabandung.id, NASIONAL – Kebijakan pemerintah untuk memberikan insentif bagi guru yang menjadi penanggung jawab program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Namun, DPR mengingatkan agar tugas tambahan tersebut tidak mengganggu kewajiban utama guru dalam proses belajar mengajar di kelas.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memandang bahwa langkah ini adalah bentuk pengakuan nyata atas kerja keras para guru, khususnya guru honorer, dalam menyukseskan program strategis nasional tersebut.

“Pemerintah melalui BGN telah menunjukkan komitmennya dalam memberikan perhatian lebih kepada para guru, khususnya guru honorer. Insentif ini bukan hanya tambahan penghasilan, tetapi juga pengakuan atas kerja keras mereka mendukung keberhasilan program Makan Bergizi Gratis,” kata Lalu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Ia berharap pemberian insentif ini dapat memotivasi para guru sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka. Meski demikian, Lalu memberikan catatan penting agar para guru mampu menjaga keseimbangan antara tugas tambahan dan kewajiban utama mereka.

“Program ini penting untuk generasi kita, tapi jangan sampai mengurangi fokus guru dalam mengajar. Keseimbangan harus dijaga,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (30/9), Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, telah mengumumkan rincian teknis mengenai kebijakan ini. Insentif sebesar Rp100 ribu akan dicairkan setiap 10 hari sekali kepada guru yang ditunjuk.

Ketentuan mengenai insentif guru Makan Bergizi Gratis ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) BGN Nomor 5 Tahun 2025. Dana tersebut bersumber dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di setiap sekolah.

“Mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk,” kata Nanik.

Nanik menambahkan, kebijakan insentif guru Makan Bergizi Gratis ini lahir sebagai bentuk apresiasi atas peran vital guru yang tidak hanya mendampingi siswa, tetapi juga menjadi penggerak dalam menanamkan pemahaman tentang pentingnya pola makan sehat di lingkungan sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *