Faktabandung.id, NASIONAL – Pemerintah mengambil langkah cepat untuk menangani pencemaran radiasi yang ditemukan di 10 titik di kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Sebuah fasilitas penyimpanan sementara untuk limbah Cesium-137 akan segera dibangun untuk menampung material hasil dekontaminasi.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pembangunan fasilitas sementara ini menjadi prioritas agar limbah hasil pembersihan tidak menumpuk di gudang PT PMT, yang menjadi sumber lokal pencemaran.
“Dalam minggu-minggu ini kami sudah melakukan identifikasi lokasi untuk pembangunan interim storage sesuai standar IAEA (Badan Tenaga Atom Internasional),” katanya di Serang, Selasa (30/9/2025).
Menurut Hanif, kapasitas penyimpanan sementara ini diperkirakan akan membutuhkan ratusan hingga ribuan drum. Ia menegaskan bahwa lokasi penampungan saat ini bersifat darurat dan tidak memenuhi standar keamanan jangka panjang.
“Gudang PT PMT hanya untuk sementara dalam kondisi darurat. Kita butuh fasilitas sesuai standar internasional,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan pembangunan fasilitas penyimpanan sementara ini dapat rampung dalam waktu singkat.
“Bangunannya kita harapkan dalam satu bulan ke depan sudah berdiri dengan konstruksi sesuai standar IAEA,” ujar Hanif tegas.
Menuju Penyimpanan Jangka Panjang
Fasilitas penyimpanan sementara ini, lanjut Hanif, dirancang untuk digunakan selama satu hingga dua tahun ke depan. Selama periode tersebut, pemerintah akan merencanakan pembangunan fasilitas penyimpanan jangka panjang (long term storage) yang lebih permanen dan komprehensif.
“Yang long term storage sedang kita rencanakan mulai 2026, karena memerlukan anggaran besar dan lokasi khusus yang sesuai,” jelasnya.
Hanif menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menentukan lokasi fasilitas jangka panjang, mengingat sifat limbah Cesium-137 yang memiliki waktu paruh hingga 30 tahun.
“Tidak sembarang lokasi bisa dipilih, sehingga harus ada kajian detail,” katanya.
Saat ini, proses dekontaminasi masih terus berjalan di delapan titik lain yang terdeteksi memancarkan radiasi. Seluruh proses penanganan ini dipastikan berada di bawah pengawasan ketat dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Semua proses dilakukan dengan standar pengawasan Bapeten dan BRIN agar tidak membahayakan masyarakat maupun lingkungan,” pungas Hanif.