Faktabandung.id, NASIONAL – Duka kembali menyelimuti insiden kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Korban jiwa akibat peristiwa nahas ini bertambah menjadi lima orang, setelah seorang balita berusia dua tahun berinisial AD meninggal dunia.
Anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Blora, Agung Triyono, pada Jumat (12/9/2025) membenarkan kabar duka tersebut. Menurutnya, korban AD mengembuskan napas terakhir setelah berjuang melawan luka bakar parah dan sempat menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta.
Dengan meninggalnya AD, total korban tewas akibat ledakan sumur minyak ilegal tersebut kini menjadi lima orang. Empat korban sebelumnya yang telah meninggal dunia adalah Tanek (60), Sureni (52), Wasini (50), dan Yeti (30). Pihak RSUD dr. R. Soetijono Blora sebelumnya melaporkan bahwa para korban menderita luka bakar sangat parah, berkisar antara 70 hingga 90 persen.
Peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal ini terjadi pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan bahwa pemicu kebakaran adalah blow out atau semburan liar dari sumur bor. Minyak mentah yang meluber ke selokan di sekitar lokasi tiba-tiba tersulut api.
“Api kemudian merembet ke rumah warga hingga menewaskan seekor sapi dan menghanguskan bagian belakang rumah,” ujar AKBP Wawan Andi Susanto.
Dampak kebakaran ini sangat luas. Selain menelan korban jiwa, sekitar 50 kepala keluarga terpaksa mengungsi. Kerugian material juga signifikan, dengan satu rumah rusak berat, empat lainnya rusak sedang, dan ternak warga ikut menjadi korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp170 juta.
Tiga Orang Ditetapkan Tersangka
Polres Blora telah bergerak cepat dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah SPR (46), warga Bogorejo yang merupakan pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran; ST (45), warga Tuban yang berperan sebagai calon investor; dan SHRT alias GD (42), warga Tuban selaku pelaksana pengeboran di lapangan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman lima tahun penjara.
Api yang berkobar hebat baru berhasil dipadamkan sepenuhnya sepekan kemudian, pada Sabtu (23/8/2025). Proses pemadaman berlangsung lama karena semburan gas bertekanan tinggi dari dalam sumur membuat api sulit dijinakkan oleh tim gabungan.















