Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Wamenaker Immanuel Ebenezer Berharap Amnesti dari Presiden Prabowo

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan memberikan keterangan kepada media sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (Dok. Ist)

Faktabandung.id, NASIONAL – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, menghadapi babak baru dalam kariernya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terjerat dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), ia secara terbuka menyampaikan harapan untuk mendapatkan pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.

Harapan tersebut diungkapkan langsung oleh Immanuel Ebenezer sesaat sebelum ia memasuki mobil tahanan yang telah menunggunya di kompleks Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (22/8/2025). Dengan singkat dan penuh harap, ia menyampaikan pesannya kepada Presiden.

“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Wamenaker kepada awak media yang meliput proses penahanannya.

Pada kesempatan yang sama, Immanuel Ebenezer juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia pun menegaskan bahwa status tersangka yang disandangnya bukanlah hasil dari jebakan pihak tertentu.

Penetapan Wamenaker tersangka korupsi ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa operasi senyap tersebut berhasil menjaring total 11 orang, termasuk Wamenaker, yang kini seluruhnya telah berstatus tersangka.

Fitroh menjelaskan, kasus ini berpusat pada dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Sebagai bukti awal, KPK turut menyita puluhan kendaraan dan telah menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker.

Akibat perbuatannya, KPK secara resmi menahan Wamenaker tersangka korupsi tersebut bersama 10 orang lainnya. Masa penahanan pertama akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *