Faktabandung.id,NASIONAL – Pemerintah mengisyaratkan rencana untuk menaikkan tarif iuran program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan dimulai pada tahun 2026. Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam dokumen Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2026.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa kenaikan tarif tersebut tidak akan dilakukan secara serentak. Penyesuaian akan dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan secara cermat daya beli masyarakat serta kondisi kesehatan fiskal negara.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa penyesuaian iuran ini merupakan langkah krusial untuk menjamin keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program JKN selama ini telah menjadi pilar utama layanan kesehatan bagi jutaan masyarakat di seluruh Indonesia.
Menurut Sri Mulyani, skema pembiayaan JKN harus dirancang secara komprehensif agar tercipta keseimbangan yang adil antara tiga pilar penopang utamanya, yaitu peserta, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah.
“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama yakni masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah,” tulis Sri Mulyani dalam nota keuangan tersebut, seperti dikutip pada Senin (18/8/2025).
Lebih lanjut, pemerintah sangat memahami potensi dampak sosial dari kebijakan ini. Oleh karena itu, pendekatan bertahap dipilih sebagai strategi utama untuk memastikan agar rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat dan penyesuaiannya tetap terukur.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pendekatan ini penting untuk memitigasi risiko sekaligus menjaga program JKN tetap berjalan secara berkelanjutan untuk jangka panjang.
“Untuk itu, penyesuaian [kenaikan] iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program,” jelasnya.
Dengan skema bertahap ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas program JKN tanpa membebani masyarakat secara berlebihan, sekaligus memastikan setiap warga negara tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.