Bareskrim Tetapkan 3 Petinggi PT PIM Tersangka Kasus Perdagangan Beras Tak Sesuai Standar Mutu

Barang bukti beras kemasan merek Sania, Fortune, Sofia, dan Siip yang diamankan Satgas Pangan Polri dalam pengungkapan kasus dugaan perdagangan beras tidak sesuai standar mutu oleh PT PIM. (Dok. Ist)

Faktabandung.id, NASIONAL – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuat kemajuan signifikan dalam penyelidikan kasus dugaan perdagangan beras tak sesuai standar mutu yang melibatkan PT PIM. Melalui gelar perkara dan serangkaian penyidikan mendalam, Bareskrim kini telah menetapkan tiga orang petinggi perusahaan sebagai tersangka.

Penyelidikan ini berfokus pada produksi dan distribusi beras dengan merek-merek terkenal seperti Sania, Fortune, Sofia, dan Siip, yang diduga tidak memenuhi standar mutu yang tertera pada label kemasan. Kasus ini menjadi sorotan utama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas pangan nasional.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Pangan Polri, memberikan keterangan resmi mengenai penetapan para tersangka dalam konferensi pers pada Selasa (5/8/2025).

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, ditemukan alat bukti yang cukup, untuk penetapan 3 orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatannya. Yaitu S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala QC PT PIM.” ujarnya.

Helfi Assegaf juga membeberkan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Mereka secara sengaja memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang kualitasnya tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan peraturan turunan dari Kementerian Pertanian serta Badan Pangan Nasional.

“Modus operandi, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu dan SNI Nomor 6128:2020 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2/2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.” jelasnya.

Sebagai bukti kuat, Satgas Pangan Polri telah menyita barang bukti dalam jumlah besar dari lokasi produksi. Total barang bukti yang diamankan mencakup puluhan ton beras siap edar dengan berbagai merek yang diselidiki. Rinciannya adalah 13.740 karung beras kemasan 2,5 kg dan 5 kg, serta 58,9 ton beras patah (broken) premium.

Meskipun statusnya telah menjadi tersangka dalam kasus perdagangan beras tak sesuai standar mutu ini, ketiganya belum ditahan oleh pihak kepolisian. Menurut Helfi, sikap kooperatif yang ditunjukkan menjadi salah satu pertimbangan utama penyidik.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut cukup koperatif dalam proses penyidikan. Sebagai pertimbangan sehingga kita belum melakukan penahanan, sampai tadi malam mereka hadir sesuai jadwal untuk melakukan pemeriksaan.” pungkasnya.

Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *