Faktabandung.id, NASIONAL – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan kebijakan baru yang akan berdampak pada banyak nasabah perbankan di Indonesia. Lembaga ini berencana untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi atau dormant.
Kebijakan ini menyasar rekening yang tercatat “nganggur” atau tidak digunakan untuk transaksi apa pun selama minimal tiga bulan berturut-turut. Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. PPATK mengidentifikasi bahwa rekening-rekening tidak aktif ini sering kali rentan disalahgunakan untuk berbagai aktivitas ilegal, terutama sebagai sarana dalam tindak pidana pencucian uang.
Dengan adanya pemblokiran rekening dormant, PPATK bertujuan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan keuangan dan meningkatkan keamanan sistem perbankan nasional. Kebijakan ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap aset keuangan mereka yang tersimpan di bank.
PPATK menegaskan langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan secara keseluruhan. Pihak lembaga memastikan bahwa dana nasabah di dalam rekening yang diblokir tidak akan hilang dan tetap aman.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” kata pihak PPATK melalui keterangan resmi pada Jumat (25/7/2025). uajrnya.
Lebih lanjut, PPATK menjelaskan bahwa tindakan ini juga berfungsi sebagai notifikasi penting bagi pemilik rekening. Dengan adanya pemblokiran, nasabah, ahli waris, atau pihak perusahaan yang bersangkutan menjadi tahu bahwa rekening tersebut statusnya masih aktif meskipun sudah lama tidak tersentuh.
“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tambah mereka.
Lalu, Bagaimana Jika Rekening Anda Terblokir?
Bagi nasabah yang merasa keberatan atau dirugikan akibat kebijakan pemblokiran rekening dormant ini, PPATK telah menyediakan prosedur pengajuan keberatan yang jelas.
Pemilik rekening dapat secara resmi mengajukan keberatan dengan mengisi formulir yang tersedia pada tautan bit.ly/FormHensem. Setelah formulir diisi dan dikirim, nasabah perlu menunggu proses peninjauan dan pendalaman lebih lanjut yang akan dilakukan bersama oleh pihak bank terkait dan PPATK.
Proses verifikasi ini diperkirakan memakan waktu hingga 5 hari kerja. Namun, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang selama 15 hari kerja tambahan jika ada data yang perlu dilengkapi atau didalami lebih lanjut.
Jika hasil peninjauan menyatakan tidak ada indikasi mencurigakan, maka blokir pada rekening akan segera dibuka. Nasabah dapat memeriksa status rekeningnya secara mandiri melalui layanan mobile banking, ATM, atau dengan mendatangi kantor cabang bank terdekat.















