Faktabandung.id, NASIONAL – Pemerintah menegaskan bahwa penunjukan sejumlah Wakil Menteri (Wamen) yang juga menjabat sebagai Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak melanggar hukum, khususnya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi.
Hasan Nasbi menjelaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil pemerintah, termasuk terkait posisi Wamen di perusahaan pelat merah, telah melalui kajian dan dipastikan masih berada dalam koridor hukum yang berlaku. Ia pun mengajak publik dan media untuk lebih teliti dalam mencermati isi dari putusan MK yang seringkali menjadi rujukan perdebatan.
“Sejauh ini pemerintah tidak ada menyalahi amar-amar putusan, kalau kita bicara putusan MK, tidak ada yang disalahi oleh pemerintah,” kata Hasan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Negara, Rabu (23/7/2025).
Pemerintah, menurutnya, menjadikan amar putusan MK sebagai pegangan utama dalam menjalankan roda pemerintahan dan tidak pernah berniat untuk mengabaikannya.
“Jadi yang dipegang tentu amar putusan MK, jadi sejauh ini pemerintah tidak dan tidak mengabaikan putusan MK,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hasan menyoroti bahwa praktik rangkap jabatan Wamen sebagai komisaris bukanlah sebuah hal baru dalam tata kelola pemerintahan Indonesia. Ia meluruskan bahwa batasan yang secara tegas diatur dalam peraturan adalah larangan rangkap jabatan untuk pejabat setingkat menteri, kepala badan, atau kepala kantor.
“Sebelum-sebelumnya juga ada wamen yang jadi komisaris, yang tidak boleh itu cuma anggota kabinet selevel menteri atau kepala badan atau kepala kantor,” jelas Hasan.
Ia kembali memperkuat argumennya dengan menyatakan bahwa praktik ini sudah berjalan sejak periode pemerintahan sebelumnya dan merupakan hal yang lazim terjadi.
“Kalau wamen, juga sebelumnya ada wamen yang komisaris di beberapa BUMN. Ini sudah berjalan juga,” sambungnya.
Sebagai informasi, sorotan mengenai rangkap jabatan Wamen kembali muncul ke publik. Saat ini, dari total 56 Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih, tercatat ada 30 Wamen aktif yang turut mengemban tugas sebagai komisaris di berbagai perusahaan BUMN.















