KPK Tahan 4 Eks Pejabat Kemenaker Tersangka Pemerasan RPTKA

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memperlihatkan tersangka dugaan pemerasan izin kerja tenaga kerja asing di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. (Dok. Ist)

Faktabandung.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat dari delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Penahanan dilakukan setelah cukup bukti terkumpul.

Penahanan Empat Tersangka

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan:

“Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu.”

Keempat orang tersebut berinisial SH, HY, WP, dan DA, yang merupakan:

  • SH: mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja – Suhartono

  • HY: mantan Dirjen Binapenta dan PKK – Haryanto

  • WP: mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA – Wisnu Pramono

  • DA: mantan Direktur PPTKA – Devi Anggraeni

Durasi dan Lokasi Penahanan

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap empat tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak tanggal 17 Juli hingga 5 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Setyo.

Pasal yang Didakwakan

Setyo menambahkan bahwa keempat tersangka disangkakan melanggar:

  • Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo. Pasal 18 UU No.31/1999 (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)

  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Kronologi dan Modus Pemerasan

Pada 5 Juni 2025, KPK menetapkan total delapan tersangka, termasuk empat nama sebelumnya dan tambahan: Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Selama 2019–2024, para tersangka diduga telah mengumpulkan sekitar Rp 53,7 miliar dari pemerasan dalam pengurusan RPTKA.

KPK menjelaskan, RPTKA adalah syarat wajib tenaga kerja asing di Indonesia. Tanpanya, izin kerja dan izin tinggal tidak bisa diterbitkan, dan pemohon berpotensi terkena denda Rp 1 juta per hari. Tekanan inilah yang dimanfaatkan para tersangka untuk memeras pelamar RPTKA.

Jejak Kasus Sejak Pemimpin Menteri Sebelumnya

Lebih lanjut diungkap bahwa praktek pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Abdul Muhaimin Iskandar (periode 2009–2014). Praktik ini lalu berlanjut saat Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024) menjabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *