NASIONAL – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kebijakan yang membatasi lama rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit. Pernyataan ini ia sampaikan dalam acara Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan tahun 2024 yang digelar di Jakarta, Senin (14/7).
“Jadi tidak ada kebijakan dari BPJS tiga hari harus pulang. Kalau tetap dipulangkan pasti, satu, bukan BPJS karena BPJS tidak mungkin,” ujar Ghufron menjawab pertanyaan publik terkait isu pembatasan masa perawatan.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami kendala atau dipulangkan secara sepihak oleh rumah sakit. Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan untuk ditindaklanjuti.
Menurut Ghufron, laporan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dalam proses kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes). Apabila ditemukan pelanggaran yang tidak segera diperbaiki, konsekuensinya bisa berupa peringatan hingga pemutusan kontrak.
“BPJS bukan atasan rumah sakit maupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), tapi hubungan kita adalah kontrak kerja sama. Dalam kontrak itu tercantum komitmen fasyankes untuk memberikan layanan terbaik kepada peserta JKN,” tegas Ghufron.
Ia juga menjelaskan enam janji layanan yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan mitra BPJS, yaitu:
Pengobatan cukup dengan KTP atau NIK, tanpa fotokopi dokumen;
Tidak ada biaya tambahan (iur biaya);
Lama hari perawatan tidak dibatasi;
Obat untuk peserta harus tersedia;
Pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi;
Akses layanan yang mudah dan cepat.
Selain itu, Ghufron mengungkapkan bahwa hingga akhir 2024, jumlah peserta JKN telah mencapai 278,1 juta jiwa atau 98,45 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 77,3 persen merupakan peserta aktif.
Jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga terus bertambah. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) naik 28 persen dari tahun 2014 hingga 2024, yaitu dari 18.437 menjadi 23.682 unit. Sementara itu, jumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan melonjak 88 persen, dari 1.681 menjadi 3.162 unit.