NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), untuk periode 2020–2024.
Kelima tersangka itu adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto (CBH), Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo (IU), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi (DS), Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar (EL), dan Direktur PT Bringin Inti Teknologi (BIT), Rudy S. Kartadidjaja (RSK).
Penetapan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/7).
“CBH sebagai Wakil Direktur Utama BRI, IU sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI, DS sebagai SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, bersama-sama dengan EL dari PT PCS, dan RSK dari PT BIT,” jelas Asep.
Menurut Asep, penetapan ini didasarkan pada bukti permulaan yang cukup kuat yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi.
“Yang memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314,” ungkapnya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK Telusuri Jejak Korupsi Melalui Penggeledahan
KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi penting pada 26 Juni 2025, yaitu di Kantor Pusat BRI di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri lebih jauh indikasi korupsi dalam proyek pengadaan mesin EDC tersebut.
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan penyidikan baru dalam perkara ini. Proyek pengadaan mesin EDC diketahui bernilai hingga Rp2,1 triliun.
Sebagai langkah lanjutan, KPK mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri. Di antara nama-nama tersebut terdapat para tersangka, seperti CBH, IU, DS, EL, dan RSK.















