NASIONAL – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai proses gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digelar oleh Bareskrim Polri pada Rabu (9/7) berlangsung secara kredibel dan transparan.
“Yang terjadi di dalam, menurut saya, mekanisme yang dilakukan sangat baik, kredibel. Masing-masing pihak, pelapor dumas (aduan masyarakat) maupun terlapor dumas, diberi kesempatan untuk menjelaskan apa yang menurut mereka penting,” ujar anggota Kompolnas, Choirul Anam, usai menghadiri proses gelar perkara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Kompolnas hadir sebagai pengawas eksternal dalam proses ini bersama dengan perwakilan dari Ombudsman Republik Indonesia. Kehadiran dua lembaga ini bertujuan memastikan proses berjalan objektif dan akuntabel.
Choirul Anam menjelaskan, dalam gelar perkara tersebut, Bareskrim memberikan ruang kepada pelapor dan terlapor untuk menyampaikan pendapatnya, termasuk menghadirkan ahli masing-masing.
“Juga ada ahli dari Bareskrim tadi, terus juga ada dari Wassidik (Pengawas Penyidikan), untuk menjelaskan bagaimana komposisi dan sebagainya sehingga dari segi proses, kredibel,” tambah Anam.
Ia menekankan bahwa keterlibatan lembaga pengawas seperti Kompolnas dan Ombudsman menjadi poin penting dalam menjamin integritas jalannya proses hukum tersebut.
Anam juga mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh penjelasan yang cukup rinci mengenai dugaan pemalsuan ijazah tersebut. “Kami cek apakah fakta-fakta yang disampaikan oleh pelapor maupun terlapor sudah ditindaklanjuti oleh penyidik. Penjelasannya sangat detail, bahkan titik komanya dijelaskan,” katanya.
Menurut dia, gelar perkara saat ini sudah memasuki tahap akhir, yaitu pendalaman terhadap aduan yang diajukan. Selanjutnya, akan dilakukan penarikan kesimpulan dari seluruh pandangan yang telah disampaikan.
Gelar perkara ini digelar menyusul aduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menyoal keabsahan ijazah S-1 milik Jokowi. Acara dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh perwakilan TPUA serta tim kuasa hukum Presiden Jokowi.
Namun, Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah, menyayangkan ketidakhadiran langsung Presiden Jokowi dalam gelar perkara tersebut. “Padahal, dalam gelar perkara khusus yang penting sekali, itu harusnya hadir Pak Jokowi dengan membawa ijazahnya,” ujar Rizal.
Sementara itu, kuasa hukum Presiden, Yakup Hasibuan, menyebut bahwa pihak pelapor tidak berhasil menunjukkan adanya kekeliruan dalam proses penyelidikan. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi Jokowi untuk membawa dokumen asli ijazahnya.
“Mereka juga tidak berhasil untuk memberikan novum, bukti baru,” ujar Yakup.
Sebelumnya, TPUA mengajukan aduan masyarakat dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tertanggal 9 Desember 2024. Aduan itu berdasarkan berbagai temuan publik, termasuk dari media sosial, yang mengklaim adanya cacat hukum dalam ijazah Jokowi.
Sebagai informasi, pada 22 Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli. Namun, TPUA menolak hasil tersebut karena menilai mereka tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara awal. Oleh karena itu, TPUA meminta gelar perkara khusus sebagai bentuk klarifikasi.















