NASIONAL – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat capaian signifikan dengan berhasil menguasai kembali lebih dari 2 juta hektare kawasan hutan hingga Juni 2025. Capaian ini merupakan bagian dari target nasional seluas 3 juta hektare.
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa penguasaan kembali lahan hutan dilakukan dalam dua tahap.
“Total luasan kawasan hutan yang telah ditertibkan melalui kegiatan penguasaan kembali adalah 2.092.393,53 hektare,” ujar Febrie saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Pada tahap pertama, yang berlangsung pada Februari hingga Maret 2025, Satgas berhasil mengambil alih 1.019.000 hektare lahan. Lahan tersebut tersebar di 64 kabupaten di sembilan provinsi, melibatkan 369 perusahaan.
Selanjutnya, tahap kedua berlangsung pada April hingga Juni 2025. Pada periode ini, sebanyak 1.072.782,2 hektare lahan berhasil dikuasai kembali, tersebar di 108 kabupaten di 12 provinsi, dan melibatkan 315 perusahaan.
Febrie menegaskan bahwa sebagian besar lahan yang telah dikuasai kembali akan dikelola oleh BUMN, yakni PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Menurutnya, keberhasilan ini tak lepas dari dedikasi para petugas di lapangan.
“Ini patut kita apresiasi setinggi-tingginya karena mereka bekerja keras, tidak kenal lelah, dan tidak kenal waktu karena saya baca laporannya,” ucap Febrie.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya ini, termasuk kementerian, lembaga, dan mitra strategis lainnya.
Sebagai informasi, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut resmi ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.















