Kemenhut Awasi Perusahaan Tambang di Hutan Raja Ampat, Siapkan Tindakan Hukum

Pengecekan Pal Batas Areal Penggunaan Kawasan Hutan di PT GN oleh Tim Gakkum Kemenhut sebagai bagian puldasi di lapangan tindak lanjut maraknya isu lingkungan di Kabupaten Raja Ampat. (Ist)

NASIONAL – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan akan melakukan pengawasan ketat dan langkah hukum terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur melalui tiga instrumen hukum: administratif, pidana, dan perdata,” ujar Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Minggu (8/6).

Langkah ini menyusul temuan dari Tim Gakkum Kehutanan yang telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lapangan pada 27 Mei hingga 2 Juni 2025, terkait isu lingkungan yang marak di Kabupaten Raja Ampat.

Dari hasil puldasi, teridentifikasi tiga perusahaan yang diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan. Dua perusahaan yaitu PT GN dan PT KSM sudah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Sementara satu perusahaan lainnya, PT MRP, belum memiliki izin PPKH dan diketahui masih dalam tahap eksplorasi.

“Terhadap PT GN dan PT KSM yang sudah memiliki PPKH, kami akan melakukan pengawasan untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif akan diterapkan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin,” jelas Dwi.

Ia juga menambahkan, apabila pengawasan menemukan bukti permulaan yang cukup, maka dapat diterapkan sanksi hukum pidana atau gugatan perdata.

Sementara itu, untuk PT MRP, Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua telah mengeluarkan Surat Tugas pada 4 Juni 2025 untuk melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket). Klarifikasi dari pihak perusahaan dijadwalkan dilakukan dalam minggu ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.

Dwi Januanto juga menegaskan komitmen Kemenhut di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menjaga kelestarian hutan di Raja Ampat, yang memiliki nilai ekologis dan budaya yang sangat tinggi.

“Langkah awal yang kita lakukan adalah pengawasan kehutanan melalui instrumen hukum administratif. Secara paralel, kami juga terus mengumpulkan bukti melalui Pulbaket sebagai dasar untuk tindakan hukum lainnya,” ujarnya.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada publik yang telah menunjukkan kepedulian tinggi terhadap isu lingkungan, khususnya di kawasan konservasi seperti Raja Ampat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *